Polresta Barelang Bongkar Jaringan Rayap Besi yang Mencuri Fasilitas Umum di Batam

Dalam beberapa waktu terakhir, Kota Batam dihebohkan dengan serangkaian kasus pencurian yang menyasar fasilitas umum. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan infrastruktur yang seharusnya memberikan layanan kepada publik. Dalam upaya mengatasi masalah ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, bersama tim dari Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap jaringan pencurian yang dikenal dengan sebutan “jaringan rayap besi Batam”. Melalui konferensi pers yang diadakan pada 7 April 2026, pihak kepolisian mengungkapkan rincian penangkapan dan modus operandi para pelaku.
Awal Pengungkapan Kasus
Pengungkapan jaringan rayap besi ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di area fasilitas umum. Laporan tersebut secara khusus menyebutkan pencurian kabel listrik milik PLN, yang menjadi titik awal bagi penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka di lokasi berbeda.
Modus Operandi Pelaku
Salah satu modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan melakukan penggalian tanah untuk mencuri kabel. Misalnya, kasus pertama yang terungkap mencatat pelaku berinisial RS (48) yang pada 3 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, melakukan pencurian kabel listrik di kawasan Batu Batam Mas. Dengan menggunakan katrol, ia berhasil mengangkat kabel tersebut, lalu memotong dan mengupasnya untuk mengambil tembaganya. Kerugian yang ditanggung PLN akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Kasus Pencurian Lainnya
Setelah kasus pertama, pihak kepolisian juga mengungkap pencurian lainnya yang tidak kalah merugikannya. Pada tanggal 1 April 2026, lima pelaku yang terdiri dari AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58) dan YAT (23) mencuri travo milik PLN di Pulau Kasu. Mereka berhasil mengangkat unit travo dari bawah tiang dan menjualnya ke tempat penampungan besi tua dengan total nilai penjualan sekitar Rp14 juta, sementara kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp35 juta.
Pencurian Fasilitas Pelabuhan
Kasus lain yang terungkap adalah pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, yang terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku AH, PL, dan T menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh dan mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual. Dari aksi ini, mereka memperoleh Rp400 ribu, namun kerugian yang dialami oleh pihak pelabuhan diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan pencurian. Barang-barang tersebut mencakup alat-alat yang digunakan dalam proses pencurian, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, serta speedboat yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Penangkapan ini menunjukkan bahwa para pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Batam.
Sinergi Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menyatakan bahwa keberhasilan dalam membongkar jaringan rayap besi ini merupakan hasil kerjasama yang solid antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa beberapa pelaku juga positif menggunakan narkoba, yang menunjukkan kompleksitas permasalahan sosial yang ada.
Ancaman Hukum Bagi Para Pelaku
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 591 huruf a dari undang-undang yang sama, yang dapat mengakibatkan hukuman tambahan hingga empat tahun penjara.
Pentingnya Peran Masyarakat
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam mencegah dan mengatasi berbagai tindak kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh jaringan rayap besi Batam ini. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan, kepolisian akan memperkuat patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan fasilitas umum.
Langkah-langkah Preventif
Untuk mengurangi risiko pencurian fasilitas umum, masyarakat disarankan untuk:
- Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
- Meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar, terutama pada malam hari.
- Berkoordinasi dengan tetangga untuk membentuk sistem pengawasan.
- Mendukung upaya patroli yang dilakukan oleh kepolisian.
- Memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada pihak berwenang jika menemukan tanda-tanda pencurian.
Dalam menghadapi aksi kejahatan yang merugikan, kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama. Hanya dengan kerjasama yang baik, upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam dapat terwujud dengan lebih efektif.

