Kolaborasi Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim Lindungi Aset PDAM dan Kolam Renang Brantas dari Klaim Pihak Ketiga

Aset-aset penting milik pemerintah kota Surabaya seperti Kolam Renang Brantas dan properti PDAM di Jalan Basuki Rahmat, yang telah menjadi ikon kota ini sejak lama, sekarang sedang berada dalam sorotan. Masalah kepemilikan yang belum jelas dan klaim dari pihak ketiga telah membuat aset-aset ini berada dalam bayangan ketidakpastian. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kota Surabaya telah berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mempercepat penelusuran dan memastikan aset-aset ini sepenuhnya kembali ke tangan negara.
Kerjasama Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim
Kerjasama ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, di Ruang Rapat Kejati Lantai 3, pada Kamis (5/3/2026). Kerjasama ini menjadi strategi Pemkot Surabaya untuk memperkuat pengamanan aset daerah yang saat ini berada dalam penguasaan pihak lain.
Peran Kejati Jatim dalam Kerjasama
Dalam kerjasama ini, Kejati Jatim berperan penting dalam mendukung Pemkot Surabaya dalam proses penelusuran dokumen, pengamanan fisik, hingga penyelesaian sengketa hukum. Perjanjian ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Selain pemulihan aset, kerjasama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta pertukaran data dan informasi antar kedua instansi.
Upaya Penyelamatan Aset
Wali Kota Eri Cahyadi dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa upaya penyelamatan aset ini bukanlah hal yang baru. Upaya tersebut telah dimulai sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergi dengan Kejati Jatim telah menghasilkan sejumlah hasil konkret, termasuk pengembalian Waduk Unesa yang sekarang resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya.
- Nilai aset Waduk Unesa (Lidah Wetan) yang diselamatkan Kejati Jatim adalah Rp176 miliar. Aset seluas 21.832 meter persegi ini kemudian dijadikan Pemkot Surabaya sebagai Taman Tirta Adhyaksa, yang berfungsi sebagai pengendali banjir, ruang terbuka hijau sekaligus tempat wisata edukasi.
- Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemkot Surabaya juga berhasil menyelamatkan aset berupa tanah seluas 7.524 meter persegi di Kelurahan Banjar Sugihan dan seluas 6.581 meter persegi di Kelurahan Manukan Kulon dengan bantuan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
- Aset senilai Rp55,2 Miliar di Banjar Sugihan dan Manukan Kulon itu telah diperjuangkan sejak tahun 2005 namun mengalami kendala untuk sertifikasi. Kini, aset berupa tanah itu akan dimanfaatkan pemkot sebagai fasilitas umum untuk menunjang kegiatan ekonomi warga.
Upaya Penyelamatan Aset yang Masih Belum Jelas
Walaupun beberapa aset telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke tangan pemerintah, Wali Kota Eri Cahyadi mengakui bahwa masih ada beberapa aset lain yang status kepemilikannya masih belum jelas. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Jalan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu fasilitas publik legendaris di Surabaya.
Kolam Renang Brantas: Aset Ikonik yang Masih Bermasalah
“Kolam Renang Brantas adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” tegas Wali Kota Eri.
Permasalahan Klaim Kepemilikan
Salah satu masalah klasik yang sering muncul dalam sengketa aset daerah adalah klaim kepemilikan yang mendadak muncul dari pihak lain meski pemerintah telah memiliki dokumen resmi. Wali Kota Eri menyebut ada setidaknya lima aset yang mengalami persoalan serupa sehingga membutuhkan pendampingan hukum.
Harapan Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya berharap kehadiran Bidang Pemulihan Aset di Kejati Jatim dapat membantu mempercepat proses penelusuran dan penyelesaian sengketa aset tersebut. Dengan dukungan lembaga penegak hukum, Pemkot Surabaya optimistis berbagai hambatan birokrasi maupun hukum yang selama ini memperlambat proses pengembalian aset dapat segera diatasi.
Komitmen Kejati Jatim
Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik. Melalui bidang ini, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menelusuri, mengamankan, memelihara, hingga merampas aset hasil tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk pemerintah daerah.
Langkah Selanjutnya
Setelah penandatanganan kerja sama ini, Kajati Jatim menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemkot Surabaya berencana segera melakukan rapat koordinasi untuk memetakan aset-aset yang dinilai paling mendesak untuk ditangani. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas persoalan sekaligus menentukan strategi hukum yang tepat untuk mempercepat proses pemulihan aset.
