Bupati Deli Serdang Diduga Geser Anggaran Tanpa Persetujuan DPRD, Siap Dilaporkan ke KPK

Jakarta – Kasus dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, kini semakin mencuat. Hal ini berawal dari pengakuan Kepala Dinas Cikataru Deli Serdang, Rahmadsyah ST, dalam sebuah rapat yang mengonfirmasi adanya pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/Alteri menuju Bandara Kualanamu, yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota DPRD Deli Serdang mengenai legalitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pengakuan Kepala Dinas dan Usulan Pelaporan ke KPK
Dalam rapat yang diadakan pada tanggal 8 September 2026, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Al Jawi SH MH, mengusulkan agar Bupati Deli Serdang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini didasarkan pada fakta bahwa proyek yang seharusnya dilaksanakan di Kecamatan Sunggal, malah dialihkan ke Jalan Sultan Serdang tanpa persetujuan dari DPRD.
Misnan menyatakan, “Pergeseran proyek yang tidak sesuai prosedur jelas merupakan pelanggaran. Setiap perubahan anggaran harus mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan kepada DPRD,” ujarnya kepada wartawan setelah rapat tersebut. Dia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pergeseran Anggaran
Lebih lanjut, Misnan mengungkapkan bahwa setiap pergeseran anggaran memerlukan izin dari Bupati sebelum dapat diakses di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan Bupati Deli Serdang ke KPK,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Rahmadsyah juga menyatakan bahwa pengerjaan median jalan tersebut dilakukan dengan alasan untuk menyambut HUT Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, ia mengakui bahwa dana bantuan dari provinsi yang dijanjikan belum kunjung diterima hingga saat ini.
Motivasi di Balik Pergeseran Proyek
Menurut Misnan, dugaan pergeseran proyek ini diindikasikan untuk kepentingan pencitraan menjelang acara HUT APKASI. “Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pengerjaan ini dipaksakan agar tampak bagus, meskipun proyek ini baru dikerjakan setelah acara selesai dan hingga kini belum rampung,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Legalitas dan Kewenangan yang Dipertanyakan
Misnan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut seharusnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena merupakan jalan nasional. Dia menekankan bahwa pergeseran anggaran tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pergeseran anggaran untuk keadaan darurat harus diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
- Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun, kecuali dalam keadaan luar biasa.
- Kriteria keadaan darurat ditetapkan dalam Perda APBD.
- Pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD memerlukan ketetapan kepala daerah.
- Informasi tentang pergeseran anggaran harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Proyek yang Diduga Bermasalah
Misnan menilai bahwa proyek ini juga mencurigakan dari segi administrasi. Dia mengungkapkan bahwa tidak ada plang proyek di lokasi, sehingga publik tidak dapat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, maupun perusahaan pelaksana yang terlibat. “Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa nilai proyek ini sekitar Rp9 miliar, namun kontrak resmi belum ada dan pengerjaannya dilakukan melalui penunjukan langsung, yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan kolusi,” ujarnya.
Panggilan untuk Tindakan Hukum
Akibat dari situasi ini, Misnan bersama anggota DPRD Deli Serdang lainnya berencana mengambil langkah tegas. “Kami berharap Aparat Penegak Hukum segera turun untuk melakukan audit dan menghentikan sementara proyek ini. Kami juga mendesak KPK untuk turun tangan karena banyak masalah hukum yang belum terungkap dalam pemerintahan Bupati Deli Serdang saat ini,” tegasnya dengan nada serius.
Dia menambahkan bahwa mereka memiliki data mengenai dugaan penyimpangan lainnya yang akan dilaporkan. “Saya memiliki semua data tersebut. Satu per satu akan kami buka dan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum, termasuk informasi mengenai Dinas Pendidikan, RSUD, dan enam proyek lainnya. Kami tidak main-main dengan uang rakyat. Harus ada transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.
Tanggapan dari Pemerintah Daerah
Sementara itu, Kepala Dinas Cikataru, Rahmadsyah ST, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi untuk klarifikasi. Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang S STP MSi, menyatakan bahwa Pemkab Deli Serdang telah memberitahukan DPRD tentang pergeseran anggaran tersebut. Dia juga membantah tuduhan bahwa nilai anggaran mencapai Rp9 miliar, dan menyatakan bahwa jumlah sebenarnya adalah Rp800 juta.
“Kadis Cikataru sudah menjelaskan kepada DPRD bahwa anggaran tersebut tidak mencapai Rp9 miliar. Pergeseran anggaran adalah bentuk pemberitahuan dari Pemkab ke DPRD,” jelasnya. Mengenai rencana pelaporan Bupati Asri Ludin Tambunan ke KPK, Sandra menegaskan bahwa pemkab menghormati proses hukum yang ada.
“Pemkab pasti menghormati proses hukum, terutama Pak Bupati, yang berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
