DPP GMNI Dukung Pasal 33 Sebagai Panduan Politik Pembangunan Prabowo untuk Marhaen

Jakarta – Dalam upaya mengarahkan pembangunan nasional, DPP GMNI, melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Hizkia Y.K. Rantung, memberikan dukungan terhadap kebijakan yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini dinilai semakin menekankan pemikiran para pendiri bangsa serta konstitusi sebagai pijakan utama dalam merumuskan arah pembangunan Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi rakyat Marhaen yang menjadi fokus utama pembangunan.

Relevansi Pidato Kenegaraan Presiden

Pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR serta DPD RI pada 14 Agustus 2026, tidak hanya sekadar merangkum capaian pemerintahan. Hizkia menekankan bahwa pidato tersebut merupakan gambaran jelas mengenai orientasi politik pembangunan yang ingin diwujudkan oleh pemerintah, serta mengukuhkan kembali arah pembangunan Indonesia di masa yang akan datang.

“Keberanian Presiden untuk kembali mengacu pada pemikiran para pendiri bangsa dan konstitusi sebagai pijakan kebijakan patut dihargai. Di tengah perubahan zaman dan beragam tantangan ekonomi, Presiden mengajak kita untuk kembali menemukan arah pembangunan dari fondasi yang telah diletakkan sejak awal berdirinya Republik,” ungkap Hizkia.

Pasal 33 sebagai Kompas Pembangunan

Pentingnya Pasal 33 UUD 1945 dalam konteks pembangunan nasional menjadi sorotan Hizkia. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak semestinya dipahami hanya sebagai norma konstitusional, melainkan sebagai kompas dan peta jalan untuk pengelolaan perekonomian, kekayaan nasional, dan sumber daya publik. Hal ini harus memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

Ketika desain kebijakan pemerintah bertujuan untuk memperkuat basis ekonomi rakyat, Hizkia berpendapat bahwa gagasan keberpihakan kepada rakyat Marhaen akan semakin relevan. Pembacaan terhadap Pasal 33 menunjukkan bahwa pemikiran para pendiri bangsa tetap memiliki relevansi meski dalam konteks perubahan struktur ekonomi dan tantangan pembangunan saat ini.

Transformasi Prinsip Dasar ke dalam Kebijakan

“Kita tidak hanya membutuhkan reproduksi gagasan dari masa lalu, tetapi juga transformasi prinsip-prinsipnya ke dalam desain kebijakan yang dapat menjawab tantangan zaman,” tegas Hizkia. Ia menambahkan bahwa relevansi suatu gagasan dapat diukur dari seberapa besar ia mempengaruhi orientasi kebijakan negara serta menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat.

Hizkia juga mengaitkan perspektif ini dengan gagasan Trisakti, yang menekankan pentingnya kedaulatan politik dan kemampuan bangsa untuk membangun kekuatan ekonominya sendiri. “Trisakti menggarisbawahi bahwa pembangunan tidak boleh mengakibatkan hilangnya kendali bangsa atas arah politik dan ekonominya. Dalam konteks saat ini, gagasan tersebut sangat relevan ketika negara berupaya memastikan bahwa sumber daya dan kebijakan ekonomi nasional berfungsi untuk memperbesar kapasitas rakyat sebagai subjek pembangunan,” ujarnya.

Penekanan pada Konsistensi Kebijakan

Hizkia menegaskan bahwa penempatan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan pembangunan bukanlah hal baru dalam pidato Presiden. Ia telah berulang kali menekankan pentingnya pasal ini sebagai bagian dari landasan dalam menentukan arah pembangunan nasional. Oleh karena itu, tantangan strategis saat ini bukan hanya menjadikan Pasal 33 sebagai kompas, tetapi juga memastikan bahwa kompas konstitusional tersebut diterjemahkan secara konsisten dalam desain kebijakan dan tata kelola pemerintahan.

“Jika Pasal 33 sudah ditempatkan sebagai kompas, langkah selanjutnya adalah memastikan agar setiap kebijakan bergerak dalam orientasi yang sama. Kita perlu menilai bagaimana prinsip konstitusional itu diterjemahkan dalam desain program, bagaimana institusi dibentuk dan dijalankan, serta bagaimana intervensi negara dilakukan untuk menjamin distribusi manfaat kepada rakyat,” jelas Hizkia.

Strategi Pembangunan Berbasis Koperasi

Konsistensi dalam berbagai kebijakan prioritas pemerintah menjadi sangat penting. Hizkia mencontohkan bagaimana Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi bagian dari satu ekosistem kebijakan ekonomi yang saling mendukung. “Membangun institusi yang tangguh, melakukan intervensi yang tepat, dan memastikan koordinasi antarlembaga menjadi kunci dalam strategi politik pembangunan,” katanya.

Hizkia menjelaskan bahwa jika kedua program tersebut dirancang secara terintegrasi, maka MBG tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga dapat berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat permintaan terhadap hasil produksi rakyat. Di sisi lain, Koperasi Desa tidak hanya berfungsi sebagai lembaga administratif, tetapi dapat berkembang menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi rakyat yang lebih luas.

Implementasi Pasal 33 dalam Kebijakan Negara

Di titik inilah, Pasal 33 mendapatkan bentuk operasional dalam kebijakan negara. Hizkia menekankan bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal tersebut tidak cukup berhenti pada konsep perekonomian yang bersifat bersama. Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut perlu diterjemahkan dalam hubungan yang terbentuk antara produksi, distribusi, konsumsi, dan kelembagaan ekonomi rakyat.

“MBG menciptakan permintaan, sedangkan koperasi bertugas mengorganisasi pasokan masyarakat. Dengan desain yang baik, kebijakan publik tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumsi, tetapi juga membangun ekosistem produksi dan distribusi yang menguatkan ekonomi rakyat,” imbuhnya.

Kebutuhan Tata Kelola yang Kuat

Namun, Hizkia mengingatkan bahwa desain kebijakan yang baik tetap memerlukan tata kelola yang kuat. “Jangan sampai MBG berjalan dalam satu kerangka, sementara koperasi berada dalam kerangka lain, kebijakan pangan berada di jalur yang berbeda, dan pembangunan desa berjalan sendiri-sendiri. Program-program ini memiliki titik temu yang sangat strategis,” tegasnya.

Hizkia menyoroti pentingnya orkestrasi kebijakan yang mampu mengintegrasikan semua instrumen dalam satu desain pembangunan yang utuh. Ia menyatakan bahwa kebutuhan akan orkestrasi ini harus dipahami dalam konteks konsep ‘revolution from above’, yaitu transformasi yang didorong oleh kapasitas negara untuk membangun institusi, mengalokasikan sumber daya, dan mengarahkan intervensi secara terkoordinasi hingga ke tingkat masyarakat.

Kemampuan Negara dalam Agenda Strategis

Konsep tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak desentralisasi, melainkan menunjukkan perlunya kapasitas negara dalam menjalankan agenda strategis yang memerlukan konsolidasi nasional. Hizkia menekankan bahwa beberapa kebijakan strategis membutuhkan intervensi negara yang terarah agar perubahan tidak hanya terjadi di tingkat kebijakan pusat.

“Revolution from above harus dipahami sebagai kemampuan negara untuk menggunakan kewenangan, sumber daya, dan institusinya dalam mempercepat transformasi hingga ke masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa transformasi ini tidak hanya memerlukan desain kelembagaan yang baik, tetapi juga sumber daya pemerintahan yang sesuai dengan orientasi dan kapasitas untuk menerjemahkan visi politik Presiden.

Pentingnya Evaluasi Sumber Daya Pemerintahan

“Presiden dapat memiliki visi dan arah kebijakan yang kuat, tetapi visi tersebut tidak akan berdaya transformasi jika tidak diterjemahkan secara konsisten oleh pembantu-pembantu Presiden, pejabat tinggi negara, dan pimpinan lembaga yang menjalankan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, evaluasi terhadap sumber daya pemerintahan juga menjadi bagian penting dari konsolidasi kebijakan,” ujarnya.

Hizkia melihat bahwa para pembantu Presiden dan seluruh perangkat pemerintahan strategis harus memiliki pemahaman yang memadai terhadap arah pembangunan yang hendak diwujudkan. “Keberpihakan Presiden tidak boleh terhambat oleh orientasi sektoral dan paradigma yang berbeda di antara perangkat pemerintah,” tambahnya.

Keselarasan dalam Pelaksanaan Kebijakan

“Penting untuk memastikan bahwa setiap individu dalam struktur pemerintahan memiliki kapasitas untuk memahami, menerjemahkan, dan mengeksekusi arah strategis dengan konsisten. Di sinilah letak pentingnya keselarasan antara kepemimpinan politik, birokrasi, dan desain kebijakan,” jelas Hizkia.

Evaluasi yang dilakukan bukan hanya tentang pergantian atau penataan jabatan, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya pemerintahan yang terlibat dalam agenda negara benar-benar mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan pembangunan. “Agenda besar ini tidak hanya memerlukan visi Presiden, tetapi juga dukungan sumber daya yang mampu menerjemahkan visi tersebut ke dalam kebijakan,” katanya.

Tantangan ke Depan dalam Pembangunan

Hizkia menilai bahwa tantangan pemerintah ke depan bukan hanya sekadar membangun narasi mengenai arah pembangunan. Lebih dari itu, perlu ada kesinambungan antara gagasan, desain kebijakan, kapasitas institusi, intervensi negara, dan hasil pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Gagasan besar tidak boleh berhenti pada komunikasi publik dan narasi politik. Gagasan tersebut harus diimplementasikan dalam desain kebijakan, tata kelola institusi, arah intervensi negara, serta menghasilkan capaian yang dapat diukur dari kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Keberpihakan kepada Rakyat dalam Kebijakan

Keberpihakan kepada rakyat harus tercermin dalam cara negara bekerja. “Keberpihakan tidak hanya sekadar komitmen politik, tetapi harus dihadirkan dalam pilihan kebijakan, cara negara mengalokasikan sumber daya, serta dalam desain kelembagaan dan distribusi manfaat pembangunan,” tegas Hizkia.

Oleh karena itu, Hizkia menekankan kembali pentingnya menempatkan Pasal 33 dan Pasal 34 sebagai kompas dan peta jalan pembangunan nasional. “Ketika gagasan pendiri bangsa diterjemahkan ke dalam kebijakan yang tepat, didukung oleh institusi yang sesuai, intervensi negara dilakukan secara efektif, dan manfaat pembangunan kembali kepada rakyat, maka di situlah konstitusi menjadi lebih dari sekadar dasar normatif penyelenggaraan negara, melainkan menjadi kekuatan yang mengarahkan pembangunan menuju keadilan sosial,” pungkasnya.

DPP GMNI, di bawah kepemimpinan Risyad-Patra, berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal agenda ini agar Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya dipahami sebagai norma konstitusional, tetapi juga sebagai fondasi dalam membangun sistem ekonomi nasional yang mandiri, berdaulat, adil, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat Marhaen.

“Saat pemerintah memilih konstitusi sebagai kompas pembangunan, kami akan memastikan seluruh kebijakan dan perangkat negara bergerak dalam orientasi yang sama. Keberpihakan kepada rakyat harus dapat diuji dari cara negara membangun institusi, menggunakan kewenangannya, mengalokasikan sumber daya, dan menjamin agar manfaat pembangunan benar-benar kembali kepada rakyat Marhaen,” tegas Hizkia.

Exit mobile version