Dalam dunia telekomunikasi, keberadaan tower yang andal menjadi sangat krusial untuk memastikan konektivitas yang optimal bagi masyarakat. Namun, ketika isu legalitas dan lokasi tower muncul, seperti yang terjadi dengan PT Gametraco Tunggal di Desa Kwala Serapuh, perhatian publik dan pemerintah pun meningkat. Baru-baru ini, Komisi III DPRD Langkat mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan ini secara mendalam. Dalam konteks ini, berbagai pihak dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan solusi yang tepat.
Konteks Masalah Tower PT Gametraco Tunggal
Keberadaan tower telekomunikasi yang dibangun oleh PT Gametraco Tunggal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tengah dalam sorotan. Dugaan bahwa tower tersebut berada di kawasan hutan telah memicu laporan dari masyarakat. Dengan perhatian yang meningkat, Komisi III DPRD Langkat merasa perlu untuk menyelidiki lebih lanjut melalui RDP yang diadakan pada Rabu, 2 September 2026.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam RDP
Dalam RDP tersebut, sejumlah pemangku kepentingan diundang untuk memberikan masukan dan informasi terkait situasi yang ada. Beberapa pihak yang hadir antara lain:
- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
- KPH Wilayah I Stabat
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Langkat
Partisipasi dari berbagai instansi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai isu yang dihadapi PT Gametraco Tunggal.
Penjelasan dari PT Gametraco Tunggal
Dalam kesempatan tersebut, Manajer Area PT Gametraco Tunggal, Dodi Irawan, memberikan penjelasan mengenai proses pendirian tower. Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya, perusahaan menyewa lahan milik warga desa. Dodi menambahkan, saat itu pihaknya tidak menyadari bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan. Hal ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Detail Mengenai Lokasi dan Luas Tower
Menurut Dodi, lahan yang digunakan untuk pembangunan tower memiliki ukuran sekitar 10 x 10 meter. Pembangunan tower ini didasari oleh kebutuhan mendesak masyarakat setempat yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan sinyal telekomunikasi yang memadai. Dodi juga menekankan bahwa proyek ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung program pemerintah dalam memperluas jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut.
Status Perizinan dan Dampaknya
Saat ini, PT Gametraco Tunggal mengklaim telah mengantongi beberapa dokumen penting, seperti izin lingkungan dan rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan. Namun, saat pengurusan perizinan ke Kementerian Kehutanan, ditemukan fakta bahwa sekitar 40 persen lokasi tower berada di kawasan hutan produksi, sedangkan sisanya 60 persen berada di area penggunaan lain (APL). Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proyek dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Respon DPRD Langkat terhadap Masalah ini
Menanggapi situasi yang dihadapi PT Gametraco Tunggal, Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, menyatakan dukungannya terhadap investasi yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, keberadaan tower dapat meningkatkan pelayanan telekomunikasi dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Namun, Rinaldi juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan persyaratan perizinan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Langkah-Langkah yang Diharapkan dari Pemkab Langkat
Rinaldi meminta agar Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil tindakan yang diperlukan terkait permasalahan ini. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Bapenda Langkat, PT Gametraco Tunggal belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah, yang menimbulkan keprihatinan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan.
Saran dari Balai Gakkum Kehutanan
Perwakilan dari Balai Gakkum Kehutanan juga memberikan masukan yang konstruktif. Mereka menyarankan agar Pemkab Langkat berperan aktif dalam mencari solusi legalisasi keberadaan tower kepada pemerintah pusat. Salah satu opsi yang diajukan adalah melalui skema Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (PI TORA), yang dinilai dapat mengakomodasi kepentingan fasilitas umum dengan catatan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Seorang perwakilan dari Balai Gakkum mengingatkan bahwa luas lahan yang digunakan, yaitu 10 x 10 meter, terbilang kecil. Namun, yang terpenting adalah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Hal ini menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan melanjutkan operasional tower.
Tindakan Komisi III DPRD Langkat
Setelah mendengarkan semua penjelasan dan masukan dari pihak-pihak yang hadir, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menegaskan bahwa PT Gametraco Tunggal harus segera menyelesaikan seluruh permasalahan perizinan yang terkait. Mengingat perusahaan berorientasi pada profit, Komisi III memberikan tenggat waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan semua izin yang dipersyaratkan.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi
Pimanta juga memberikan peringatan tegas bahwa jika dalam waktu dua bulan izin belum juga diselesaikan, Komisi III tidak akan segan untuk merekomendasikan penghentian atau penutupan kegiatan operasional PT Gametraco Tunggal. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan menjadi hal yang sangat penting dalam dunia usaha, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di sektor telekomunikasi.
Harapan untuk Masa Depan
Komisi III DPRD Langkat berharap agar permasalahan yang dihadapi PT Gametraco Tunggal dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penyelesaian yang baik, keberadaan tower telekomunikasi diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, sambil tetap memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan kawasan hutan. Ini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan berkelanjutan.
