Nasib gelar doktor yang diperoleh Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo kini berada dalam posisi yang sangat mengkhawatirkan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini sedang menghadapi berbagai tantangan hukum yang kompleks dan berlapis, yang dapat mengancam keabsahan gelar akademiknya.
Gelombang Gugatan Hukum Menghimpit Roy Suryo
Roy Suryo kini harus berhadapan dengan sejumlah gugatan hukum yang beragam, mulai dari pengajuan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, laporan pidana di Polres Jakarta Selatan, hingga pengaduan terkait plagiarisme di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain itu, isu mengenai keaslian ijazahnya yang dikatakan pernah hangus terbakar juga semakin memperburuk situasi ini.
Persidangan di PTUN Jakarta
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, dengan nomor perkara 281/G/2026/PTUN.JKT, suasana tegang sangat terasa. Sayangnya, Roy Suryo tidak hadir dalam sidang ini. Hanya pihak tergugat, yaitu Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang hadir didampingi oleh tim pengacara mereka.
Dari sisi penggugat, Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) terlihat kompak dalam menghadiri sidang tersebut. Dipimpin oleh Ketua Umum Priyanto, S.H., M.H., mereka menunjukkan solidaritas untuk mendukung gugatan yang mereka ajukan.
Waktu untuk Melengkapi Berkas
Setelah persidangan, Priyanto mengumumkan bahwa majelis hakim memberikan waktu sebulan bagi Perkomhan untuk melengkapi dokumen dan berkas gugatan sebelum memasuki tahap pembuktian materiil.
“Kami diberikan waktu satu bulan untuk memperkuat gugatan kami. Kami optimis bahwa majelis hakim akan menerima dan mengabulkan gugatan ini. Bukti pelanggaran akademik yang dilakukan oleh rektorat UNJ dalam meluluskan Roy Suryo sangat kuat,” tegas Priyanto di hadapan awak media.
Dasar Hukum Pembatalan Gelar Doktor
Perkomhan mendorong pembatalan gelar doktor Roy Suryo dengan alasan pelanggaran terhadap Peraturan Rektor UNJ Nomor 5 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, mahasiswa aktif yang terlibat dalam kasus pidana yang telah dijatuhi vonis inkrah harus dikenakan sanksi Drop Out (DO). Roy Suryo, yang pernah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara atas kasus meme stupa Borobudur, dianggap telah kehilangan status akademiknya sebelum ia sempat diwisuda pada tahun 2024.
Misteri Ijazah yang Terbakar
Sementara itu, rumor mengenai kebakaran yang konon terjadi di kediaman Roy Suryo semakin menambah ketidakpastian. Isu ini memicu banyak spekulasi dan pertanyaan publik. Banyak yang mempertanyakan apakah benar dokumen akademik penting, termasuk ijazah S1 dan S2, hangus terbakar. Hal ini menciptakan anggapan bahwa Roy Suryo mungkin berusaha mempercepat proses legalisir dokumen atau menerbitkan ijazah S3 baru dari UNJ.
Pembuktian Plagiarisme dalam Disertasi
Di tengah berbagai masalah hukum tersebut, keadaan menjadi semakin menegangkan bagi Roy Suryo karena disertasinya kini resmi dilaporkan oleh Taufik Bilfaqih, Ketua Harian YouTuber Nusantara, ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Hasil pemeriksaan menggunakan perangkat lunak anti-plagiarisme Turnitin menunjukkan angka kesamaan dokumen yang sangat tinggi, mencapai 89 hingga 90 persen pada bab metodologi penelitian, jauh melebihi batas maksimal yang ditetapkan untuk kelulusan doktor.
Konflik Pidana yang Berkepanjangan
Konflik ini tidak hanya terbatas pada masalah akademik. Taufik Bilfaqih dan rekan-rekannya juga melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Mereka merasa tertekan setelah Roy Suryo menuduh mereka sebagai penyebar hoaks dalam konferensi pers yang diadakan untuk klarifikasi. Di sisi lain, Roy juga melaporkan balik dengan tuduhan yang sama, mengklaim bahwa nama baiknya telah dirusak oleh tuduhan terkait ijazahnya.
Bantahan Roy Suryo Terhadap Tuduhan
Menanggapi berbagai tuduhan yang mengarah padanya, Roy Suryo berusaha menunjukkan bahwa ia memiliki ijazah doktor yang sah. Ia memperlihatkan fisik ijazah asli dan dokumen legalisir resmi dari rektorat UNJ kepada media. Roy Suryo mengklaim bahwa proses studinya berlangsung secara transparan dan sah dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang cukup tinggi, yaitu 3,86. Ia meyakini bahwa semua tindakan hukum yang ditujukan kepadanya adalah bagian dari agenda politik yang tidak berdasar.
Menunggu Keputusan Hakim
Dengan waktu satu bulan yang diberikan oleh hakim PTUN Jakarta untuk melengkapi berkas, serta proses hukum yang terus berlanjut di Polres Jaksel, publik kini menantikan keputusan selanjutnya. Apakah gelar doktor Roy Suryo akan tetap terjaga, atau justru akan mengalami keruntuhan seiring dengan terkuaknya berbagai skandal akademik ini? Waktu akan menjawab semua pertanyaan ini, dan masyarakat berhak untuk mengikuti perkembangan selanjutnya.
