Imigrasi Lhokseumawe Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Kawasan Industri dan Kampus

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap keberadaan orang asing di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe melaksanakan Operasi Wirawaspada yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing di kawasan industri dan pendidikan. Operasi ini berlangsung pada 8 hingga 9 April 2026, dan mencakup lokasi-lokasi strategis seperti PT Pupuk Iskandar Muda, Universitas Malikussaleh, dan Politeknik Negeri Lhokseumawe. Dengan langkah ini, Imigrasi Lhokseumawe berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.

Rincian Operasi Wirawaspada di Lhokseumawe

Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan oleh Imigrasi Lhokseumawe merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengawasi dan mengendalikan keberadaan orang asing. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

Koordinasi dengan PT Pupuk Iskandar Muda

Pada hari pertama operasi, tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan koordinasi di PT Pupuk Iskandar Muda, yang terletak di kawasan KEK Arun, Kabupaten Aceh Utara. Tim diterima dengan baik oleh manajemen perusahaan dan melaksanakan sesi koordinasi untuk membahas isu-isu terkait keimigrasian.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan mengonfirmasi bahwa tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja langsung di bawah manajemen mereka. Seluruh tenaga kerja di perusahaan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia, baik yang terikat secara langsung maupun melalui subkontraktor.

Penggunaan TKA oleh Subkontraktor

Apabila terdapat penggunaan TKA, hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak subkontraktor dalam proyek tertentu. Untuk itu, Imigrasi Lhokseumawe memberikan rekomendasi agar ke depannya dibuat dokumen seperti surat undangan dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Imigrasi, perusahaan, dan subkontraktor. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.

Pernyataan Kepala Kantor Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, menekankan bahwa Operasi Wirawaspada bukan hanya sekadar langkah penindakan, tetapi juga upaya kolaboratif untuk mencegah pelanggaran. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk perusahaan dan subkontraktor, untuk membangun komunikasi yang baik dengan pihak Imigrasi dalam rangka menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Pendekatan Persuasif dalam Pengawasan

Irpansyah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan bersifat terukur dan berbasis data. “Pendekatan yang kami gunakan dalam Operasi Wirawaspada adalah persuasif dan koordinatif. Setiap informasi yang kami terima dari lapangan akan dianalisis untuk memetakan potensi kerawanan, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan tepat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pengawasan di Universitas Malikussaleh

Setelah melakukan koordinasi di PT Pupuk Iskandar Muda, tim melanjutkan kegiatan ke Universitas Malikussaleh di Kota Lhokseumawe. Dari keterangan pihak universitas, saat ini terdapat enam mahasiswa asal Kamboja yang sedang menempuh pendidikan di sana dan berada di bawah pengawasan biro akademik.

Imigrasi Lhokseumawe mengingatkan universitas untuk selalu memastikan keberadaan dan kegiatan para mahasiswa asing sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Selain itu, setiap perubahan data harus dilaporkan kepada pihak Imigrasi untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.

Komitmen Politeknik Negeri Lhokseumawe

Kegiatan Operasi Wirawaspada kemudian berlanjut ke Politeknik Negeri Lhokseumawe pada hari berikutnya. Dalam sesi koordinasi, pihak kampus menginformasikan bahwa saat ini belum ada mahasiswa atau tenaga pengajar asing yang aktif di lingkungan Politeknik. Meski demikian, mereka memiliki rencana untuk mengembangkan program pertukaran pelajar dengan institusi pendidikan luar negeri.

Menanggapi rencana tersebut, Imigrasi Lhokseumawe memberikan himbauan agar setiap kerja sama internasional yang melibatkan warga negara asing memperhatikan ketentuan hukum keimigrasian. Hal ini mencakup kewajiban pelaporan, penjaminan, serta kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.

Pentingnya Peran Institusi Pendidikan

Azhan Miraza kembali menegaskan bahwa institusi pendidikan memegang peranan penting sebagai penjamin keberadaan mahasiswa asing. “Setiap institusi yang menjadi penjamin harus memastikan bahwa orang asing yang dijamin mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak menyimpang dari maksud pemberian izin tersebut. Kami siap memberikan pendampingan dan koordinasi jika diperlukan,” ujarnya.

Pengawasan di Lingkungan Pendidikan

Irpansyah juga menekankan pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan dalam Operasi Wirawaspada. “Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa atau tenaga asing yang berada di wilayah kami memiliki dokumen yang sah dan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggal mereka. Koordinasi aktif dengan pihak kampus menjadi kunci untuk mengoptimalkan pengawasan ini,” pungkasnya.

Hasil Kegiatan Operasi Wirawaspada

Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 berjalan dengan tertib dan lancar. Dari hasil pengawasan yang dilakukan di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi Lhokseumawe selama ini telah berjalan efektif.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan orang asing secara humanis, profesional, dan kolaboratif demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara di wilayah kerja mereka.

Exit mobile version