Dugaan Pelanggaran Aturan oleh Klinik Milik Romauli Silalahi, Anggota DPRD Medan Terungkap

Suatu hal yang memprihatinkan terjadi di tengah-tengah komunitas padat penduduk di Kecamatan Medan Marelan. Praktek Bidan RS, sebuah klinik kesehatan yang dimiliki oleh Hj. Romauli Silalahi, anggota DPRD Medan, menarik perhatian publik karena diduga melanggar peraturan lingkungan hidup. Beberapa sumber telah mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai situasi ini.
Pelanggaran Aturan Administratif
Praktek Bidan RS yang berlokasi di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, tampaknya tidak memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini mengharuskan setiap usaha dan/atau kegiatan, termasuk klinik kesehatan, untuk memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Potensi Pencemaran Lingkungan
Luas ruang operasional dan tingginya aktivitas medis yang berlangsung di klinik ini dikhawatirkan dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat sekitar.
Konfirmasi yang Tak Memuaskan
Pada Senin (9/3/2026), upaya wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Romauli Silalahi tidak membuahkan hasil. Ia tidak ditemui di lokasi. Seorang pekerja medis di lokasi itu mengatakan bahwa Romauli tidak ada di sana.
“Ibu itu tidak ada. Rumah ibu kan bukan di sini. Kami juga tidak lihat. Tidak menentu, kadang di sini, kadang tidak. Ibu tidak menetap di sini,” ujar petugas medis tersebut.
Namun, ia mengakui bahwa semua kegiatan di klinik tersebut berada di bawah tanggung jawab Romauli Silalahi. “Klinik utamanya di Jalan Payah Pasir. Semua laporan tetap ke ibu Romauli,” jelasnya.
Ketidaktahuan Tentang Pengelolaan Limbah
Salah satu masalah serius yang juga menjadi fokus adalah ketidaktahuan staf tentang pengelolaan limbah medis. Ketika ditanya tentang sistem pembuangan limbah dari proses pelayanan, termasuk air dari ruang persalinan, staf tersebut mengaku tidak tahu.
“Kami hanya punya wastafel, tapi dialirkan ke mana, kami tidak tahu,” ungkapnya.
Pengelolaan limbah medis yang tidak memadai dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan yang serius, terlebih lagi lokasi klinik berada di area yang padat penduduk.
Persetujuan Bangunan Gedung?
Di depan klinik tersebut berdiri sebuah rumah bertingkat yang diduga juga milik Romauli Silalahi. Keberadaan bangunan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengingat lokasinya di area permukiman padat, izin bangunan menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Kesulitan Menghubungi Romauli
Wartawan kemudian mendatangi klinik utama di Jalan Payah Pasir, namun kembali tidak bertemu dengan Romauli Silalahi. Petugas di lokasi mengaku tidak berani menghubungi yang bersangkutan saat diminta memberikan klarifikasi.
Sampai saat ini, Romauli Silalahi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dokumen lingkungan dan perizinan bangunan yang menjadi sorotan masyarakat. Konfirmasi melalui WA Romauli di nomor 0822****9049 juga belum mendapatkan respons.
Kepatuhan Terhadap Peraturan Lingkungan
Menurut Permen LHK No. 4 Tahun 2021, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan adalah kewajiban hukum bagi setiap pelaku usaha, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengaudit kepatuhan klinik tersebut demi kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.