Banda Aceh kini tengah menghadapi ketegangan internal yang berkembang di kalangan gerakan koperasi, yang disebabkan oleh permasalahan terkait pengosongan Kantor Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh. Tindakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh dianggap tidak hanya mengabaikan tanggung jawabnya, tetapi juga menambah ketidakpastian di antara para pelaku koperasi di daerah ini.
Pernyataan KADIN Aceh Mengenai Kinerja Kadis Koperasi dan UMKM
Wakil Ketua Umum KADIN Aceh untuk Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan, Zuhaimi Agam, menegaskan bahwa Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh saat ini tidak layak untuk melanjutkan jabatannya. Menurutnya, pejabat yang bersangkutan tidak menunjukkan pemahaman yang memadai tentang tugas dan tanggung jawabnya dalam memimpin gerakan koperasi di Aceh.
“Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh seharusnya fokus pada pengembangan koperasi, bukan menciptakan konflik di internal gerakan ini. Kami merasa perlu untuk mendorong Gubernur Aceh agar segera mengambil tindakan tegas dengan mencopotnya,” ujar Zuhaimi Agam saat memberikan pernyataan di Banda Aceh pada tanggal 25 September 2026.
Kegaduhan Seputar Dekopinwil Aceh
Zuhaimi mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi yang terjadi, terutama terkait dengan pengalihan Kantor Dekopinwil Aceh yang dinilai tidak sah. Ia berpendapat bahwa Kepala Dinas saat ini tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai sejarah dan fungsi Dekopin, yang merupakan induk dari gerakan koperasi di Indonesia.
“Sangat disayangkan, Kepala Dinas Koperasi yang ada sekarang tidak mengetahui sejarah dari Kantor Dekopinwil dan tidak memahami peran vital Dekopin dalam dunia koperasi. Bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan kemajuan jika pemimpin tidak mengetahui akar permasalahan?” tegasnya.
Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang Memicu Konflik
Permasalahan ini berawal dari terbitnya Surat Dinas Koperasi dan UMKM Aceh dengan nomor 000.02/579/2026 pada tanggal 27 Juli 2026. Surat tersebut berisi instruksi untuk mengembalikan bangunan dan aset yang selama ini digunakan oleh Dekopinwil Aceh. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dan dianggap merendahkan martabat gerakan koperasi di Aceh.
Dari perspektif Dekopinwil Aceh, surat tersebut merupakan langkah mundur dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap sejarah serta kontribusi yang telah diberikan oleh gerakan koperasi di Aceh.
Sejarah dan Kontribusi Dekopinwil Aceh
Gedung Dekopinwil Aceh yang terletak di samping Stadion H. Dimurthala Lampineung dibangun melalui partisipasi masyarakat dan gotong royong oleh berbagai koperasi di Aceh, di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan Prof. Dr. Dayan Dawood. Ini menunjukkan betapa besarnya komitmen dan kontribusi yang telah diberikan oleh gerakan koperasi untuk membangun fasilitas tersebut.
Tanah yang digunakan untuk mendirikan gedung tersebut dibeli secara kolektif oleh koperasi-koperasi di Aceh, termasuk Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, dan Koperasi TNI AD. Meskipun bangunan tersebut kini tercatat atas nama Pemerintah Daerah Aceh, hal ini tidak mengurangi nilai sejarah dan sumbangsih para pelaku koperasi.
Peran Kadis Koperasi dalam Mendukung Koperasi
Zuhaimi menegaskan bahwa Kepala Dinas Koperasi seharusnya berperan sebagai pembina dan pelindung gerakan koperasi, bukan justru menciptakan perpecahan. “Jika Kepala Dinas sendiri tidak memahami seluk-beluk koperasi, bagaimana mungkin kita bisa berharap agar koperasi di Aceh dapat berkembang dan berkontribusi secara signifikan?” tanyanya kembali.
- Kepala Dinas diharapkan memahami sejarah dan peran Dekopin.
- Surat Dinas Koperasi dinilai melanggar MoU yang ada.
- Gedung Dekopinwil dibangun dengan partisipasi banyak koperasi.
- Kepala Dinas seharusnya menjadi pelindung, bukan pemecah belah.
- Koperasi di Aceh memerlukan pemimpin yang berkompeten.
Sikap tegas KADIN Aceh ini mencerminkan kepedulian mereka terhadap kelangsungan dan kemajuan gerakan koperasi di daerah ini. Mereka berharap agar pemimpin yang diangkat untuk posisi strategis ini memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam mengenai koperasi, sehingga dapat memfasilitasi perkembangan sektor ini ke arah yang lebih baik.
Menjawab Tantangan dan Harapan untuk Koperasi Aceh
Dengan tingginya potensi dan kontribusi yang bisa diberikan oleh koperasi di Aceh, sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dan kepemimpinan di sektor ini dilakukan oleh individu yang memiliki pemahaman yang baik. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan organisasi, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Keberadaan koperasi di Aceh diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, mengingat banyaknya sumber daya yang dimiliki. Namun, semua itu harus didukung oleh kebijakan dan tindakan yang tepat dari pemerintah daerah.
Strategi untuk Memperkuat Gerakan Koperasi di Aceh
Untuk menghadapi tantangan yang ada, beberapa langkah strategis dapat diambil, antara lain:
- Meningkatkan pemahaman sejarah dan fungsi koperasi di kalangan pejabat.
- Memperkuat kerjasama antar koperasi untuk meningkatkan daya saing.
- Mengembangkan program pelatihan untuk pengurus koperasi.
- Memfasilitasi akses pendanaan bagi koperasi.
- Menjalin kemitraan dengan lembaga terkait untuk mendukung pengembangan koperasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, harapannya gerakan koperasi di Aceh dapat lebih maju dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian lokal. Koperasi yang kuat dan berdaya saing akan menciptakan banyak peluang bagi masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Situasi yang dihadapi oleh gerakan koperasi di Aceh saat ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan serius. Adanya pernyataan dari KADIN Aceh mengindikasikan bahwa perbaikan dan evaluasi terhadap kepemimpinan di Dinas Koperasi dan UMKM Aceh sangat mendesak. Masyarakat berharap agar keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat membawa perubahan positif dan memfasilitasi pertumbuhan koperasi di Aceh ke depan.
