Memasuki usia yang ke-81 tahun, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menunjukkan dedikasinya dalam memperkuat penegakan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis tanpa mengesampingkan integritas dan substansi hukum yang ada. Dalam konteks ini, Kejaksaan Negeri Karimun menjadi sorotan utama, dengan Kepala Kejaksaan Negeri, Andhy Hermawan Bolifaar, yang mengungkapkan komitmen tersebut dalam upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang diadakan di halaman kantor mereka pada Rabu, 2 September 2026.
Komitmen Penegakan Hukum yang Humanis
Andhy Hermawan Bolifaar menekankan bahwa perayaan Hari Lahir Kejaksaan bukan hanya sekadar acara seremonial tahunan. Lebih dari itu, momen ini harus dimaknai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang konkret, terutama dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang baik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dia menyatakan, “Kami berupaya untuk menjaga penegakan hukum yang humanis kepada masyarakat sebagai pencari keadilan. Setiap langkah penegakan hukum yang kami ambil harus memberikan dampak positif bagi masyarakat.” Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Karimun berusaha untuk tidak hanya menjadi institusi penegak hukum, tetapi juga mitra yang mendukung masyarakat dalam mencapai keadilan.
Integritas dalam Penegakan Hukum
Andhy menggarisbawahi bahwa pendekatan humanis dalam penegakan hukum tidak berarti mengurangi ketegasan. Penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada integritas, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum harus selalu mempertimbangkan kepentingan dan rasa keadilan masyarakat. “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang humanis harus berjalan seiring dengan prinsip-prinsip hukum yang esensial,” tegasnya.
Pentingnya integritas dan ketegasan dalam penegakan hukum menjadi prinsip yang tidak bisa diabaikan. Penegakan hukum yang baik perlu tetap mengedepankan substansi hukum yang ada, sembari memberikan perhatian kepada kebutuhan masyarakat sebagai pencari keadilan.
Sinergi dengan Stakeholder
Andhy juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dan mendukung masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Kolaborasi yang telah terjalin selama ini tercermin dalam berbagai kegiatan, mulai dari pendampingan hukum hingga pelayanan hukum yang langsung menyentuh masyarakat. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap keadilan.
Pakaian Dinas Lapangan sebagai Simbol Kesiapsiagaan
Pakai Dinas Lapangan (PDL) yang digunakan dalam upacara peringatan ini juga membawa makna yang mendalam. Andhy menjelaskan bahwa penggunaan PDL menjadi simbol kesiapsiagaan jajaran Kejaksaan dalam menjalankan tugas mereka. Ini mencerminkan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 juga diisi dengan amanat dari Jaksa Agung yang menekankan perlunya penguatan dalam penegakan hukum yang humanis, sambil tetap menjaga integritas dan substansi hukum. Ini adalah panduan bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat
Rangkaian kegiatan peringatan Hari Lahir Kejaksaan telah dimulai jauh sebelum upacara utama. Di antaranya adalah pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pemeriksaan kesehatan gratis, dan kegiatan donor darah. Kegiatan-kegiatan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah itu, agenda berlanjut dengan anjangsana kepada purna Adhyaksa dan panti asuhan. Ini adalah bentuk kepedulian sosial yang nyata, mencerminkan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen untuk menjadi bagian dari masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang baik.
Makna 81 Tahun Kejaksaan
Merayakan 81 tahun Kejaksaan bukan sekadar mencatat rentang waktu, tetapi juga sebagai pengingat untuk memperkuat komitmen bahwa hukum harus tetap ditegakkan dengan tegas. Di Karimun, momen ini diartikan sebagai penguatan komitmen untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah aspek yang tidak boleh diabaikan. Hukum harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Dengan semua inisiatif ini, Kejaksaan RI ke-81 diharapkan dapat terus melangkah maju, menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya efektif, tetapi juga berempati dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
