Kejaksaan Negeri Natuna, melalui Seksi Intelijen, berkolaborasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna, baru-baru ini mengadakan kegiatan sosialisasi hukum yang bertujuan untuk mencegah serta menegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan ini ditujukan khusus untuk seluruh Kepala Desa dan perangkat desa di Kecamatan Bunguran Selatan, berlangsung di Aula Kantor Camat pada hari Rabu, 10 September 2026. Dalam situasi yang semakin mengkhawatirkan terkait karhutla, sosialisasi ini menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.
Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Aparatur Desa
Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Natuna, Luthfi Zulauliady, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dengan dukungan Kepala DPKP Kabupaten Natuna, Syawal, S.E., yang menjelaskan peran serta langkah-langkah dalam penanggulangan karhutla, Luthfi menekankan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif preventif dari Kejari Natuna untuk memperkuat pemahaman aparat desa mengenai bahaya karhutla serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
“Dalam konteks hukum, terdapat perbedaan yang jelas antara hutan dan lahan. Sebuah area yang ditumbuhi pohon belum tentu dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan dalam perspektif hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami status kawasan yang bersangkutan. Sementara itu, lahan memiliki cakupan yang lebih luas, karena bisa berada baik di dalam maupun di luar kawasan hutan,” jelas Luthfi.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Pembakaran
Dalam pemaparannya, Luthfi juga menjelaskan mengenai sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pelaku pembakaran lahan. Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b dari Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah mengalami perubahan, pelaku yang sengaja membakar hutan dapat dikenakan hukuman penjara dengan masa maksimum 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Pelaku dari tindakan ini dapat dikenakan hukuman penjara dengan masa minimum 3 tahun dan maksimum 10 tahun, serta denda yang bervariasi antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Risiko dan Dampak Pembakaran Lahan
“Pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko yang besar dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika menyebabkan kebakaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” tegas Luthfi, menekankan bahwa tindakan pencegahan harus menjadi prioritas utama.
Sementara itu, Kepala DPKP Natuna, Syawal, menyampaikan mengenai tugas dan tanggung jawab DPKP dalam menghadapi bencana karhutla. Ia juga mengedukasi peserta mengenai Surat Edaran Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/TAHUN 2026 yang berisi panduan tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak.
Langkah Pencegahan di Tingkat Wilayah
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, perangkat kecamatan diharapkan dapat mengakomodasi upaya pencegahan di wilayah masing-masing. Lurah dan kepala desa diinstruksikan untuk mengedukasi masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan.
- Pentingnya sosialisasi larangan pembakaran lahan.
- Peran aktif pemerintah desa dalam mengedukasi masyarakat.
- Pengawasan di tingkat desa untuk mencegah karhutla.
- Peningkatan pemahaman hukum bagi aparat desa.
- Keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Peran Strategis Kepala Desa dalam Pencegahan Karhutla
“Pemerintah desa memainkan peran yang sangat krusial karena mereka memiliki interaksi langsung dengan masyarakat. Dengan meningkatkan pemahaman tentang risiko dan konsekuensi hukum, diharapkan dapat mencegah terjadinya karhutla secara efektif,” imbuh Luthfi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejari Natuna mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam pencegahan karhutla. Kepala desa bersama perangkat desa diharapkan dapat berfungsi sebagai garda terdepan dalam hal edukasi, deteksi dini terhadap titik api, serta berkoordinasi secara cepat dengan pihak-pihak terkait apabila terdapat potensi kebakaran.
Sinergi untuk Menghadapi Karhutla
Kejari Natuna juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPKP, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla. Kerjasama ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dengan adanya kolaborasi yang baik antara semua pihak, diharapkan ancaman hukuman bagi kepala desa yang terlibat dalam praktik pembakaran lahan dapat ditekan. Semoga kegiatan ini membawa dampak positif dalam menciptakan kesadaran hukum di tingkat masyarakat dan mengurangi risiko bencana karhutla di Kabupaten Natuna.
