KPK Respon Laporan SSE Mengenai Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah memberikan respons terhadap laporan yang disampaikan oleh Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE), Halomoan H. Laporan ini menyoroti adanya kendala dalam proses pembayaran yang terkait dengan pengadaan suku cadang yang telah disuplai oleh SSE kepada Inalum.

Tanggapan Resmi KPK Terhadap Laporan SSE

Tanggapan KPK terhadap laporan Halomoan H tercantum dalam surat resmi dengan nomor: /1476/PM.00.01/30-35/03/2026 yang ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2026. Dalam surat tersebut, Halomoan mengungkapkan, “KPK telah merespons aduan kami mengenai pengadaan suku cadang di PT Inalum dan juga menginvestigasi dugaan adanya pengambilalihan sparepart oleh vendor-vendor tertentu selama ini.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan korupsi dalam sektor publik.

Apresiasi KPK terhadap Partisipasi Masyarakat

KPK dalam surat balasannya menyatakan, “Sehubungan dengan laporan Saudara yang diterima pada tanggal 2 Maret 2026, kami menghargai partisipasi Saudara dalam upaya pemberantasan korupsi. Selanjutnya, kami akan melakukan proses verifikasi terkait laporan yang disampaikan.” Ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga mengandalkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan.

Langkah SSE Dalam Menyelesaikan Masalah Pembayaran

Manajemen PT SSE sebelumnya juga mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, mengingat masalah mandeknya pembayaran atas barang-barang yang telah mereka suplai kepada Inalum. SSE mengklaim hingga saat ini belum mendapatkan kepastian mengenai status maupun pembayaran untuk barang-barang tersebut.

Surat kepada Pejabat Terkait

Selain kepada presiden, SSE juga mengirimkan surat kepada beberapa pejabat penting, termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Ketua KPK Setyo Budianto. Surat-surat tersebut menunjukkan keseriusan SSE dalam menuntut kejelasan dan penyelesaian atas masalah yang dihadapi.

Dugaan Penolakan Pembayaran oleh Inalum

Dalam laporan tersebut, SSE menyoroti dugaan bahwa PT Inalum menolak pembayaran untuk sejumlah barang yang telah disuplai berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai keabsahan dan transparansi proses pengadaan suku cadang di perusahaan negara tersebut.

Kronologi Kontrak dan Pengadaan Barang

SSE menginformasikan bahwa mereka telah mendapatkan beberapa kontrak dari Inalum, termasuk Kontrak Payung Nomor 6000001948 dengan Purchase Order (PO) 4900008488 dan 4900009658, serta Kontrak Payung Nomor 6000001889 dengan PO 4900008467 dan 4900009692. Kontrak-kontrak ini mencakup pengadaan berbagai jenis suku cadang, seperti Moving Core, Helical Spring, Solid Wheel, dan Brake Shoe dengan spesifikasi tertentu.

Proses Pengadaan dan Kerjasama Internasional

Dalam proses pengadaan suku cadang ini, SSE melakukan komunikasi dengan Meidensha Jepang dan mendapatkan arahan untuk membeli produk hoist dari Kito Corporation, yang telah mengakuisisi lini bisnis terkait. Hal ini menunjukkan adanya kerjasama lintas negara dalam upaya memenuhi kebutuhan Inalum.

Sejarah Bisnis Meidensha dan Kito Corporation

SSE menjelaskan bahwa pada tahun 2002, Konecranes dan Meidensha Corporation mendirikan perusahaan patungan yang dikenal sebagai Meiden Hoist System Company Ltd (MHS), di mana Meidensha memiliki 51% saham. Pada 27 Maret 2008, Konecranes meningkatkan kepemilikan sahamnya menjadi 65% dan pada 20 Oktober 2010, Konecranes berhasil mengakuisisi 100% saham MHS, yang kemudian dijual kepada Kito Corporation. Sejak saat itu, MHS tidak lagi menjual produk hoist dan suku cadang Meidensha.

Informasi Produk dan Keaslian Suku Cadang

Untuk komponen brake shoe, SSE memperoleh informasi bahwa Meidensha telah membeli produk electromagnetic brake dari Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) selama lebih dari 50 tahun. SSE kemudian menghubungi Satuma dan melampirkan foto barang yang dijadikan acuan oleh GM Logistik Bambang Heru Prayoga sebagai barang asli yang disuplai kepada Inalum.

Keberatan Terhadap Penolakan Pembayaran

SSE mengklaim telah menerima surat keterangan yang menjelaskan hubungan antara Meidensha dan Satuma sebagai OEM Meidensha. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa unit rem magnetik dan suku cadangnya yang beredar di pasar adalah palsu. Namun, meskipun telah menyampaikan dokumen pendukung, Inalum tetap menolak pembayaran dengan alasan bahwa suku cadang yang disuplai diragukan keasliannya dan masa kontrak telah berlalu.

Argumentasi Hukum yang Diajukan SSE

Dalam suratnya, SSE mengacu pada beberapa klausul dalam kontrak, seperti Pasal 8.5 yang menyatakan bahwa ketentuan kontrak tetap berlaku hingga penyelesaian kelebihan atau kekurangan pembayaran. Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 mengatur bahwa perubahan kontrak hanya dapat dilakukan secara tertulis melalui addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Ketentuan dalam Syarat Umum dan Relevansi Addendum

SSE juga merujuk pada ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Klausul Perjanjian terkait pemeriksaan bersama dan perubahan perjanjian yang harus dituangkan dalam addendum. Meskipun masa kontrak telah berlalu, SSE berargumen bahwa seluruh kewajiban para pihak belum sepenuhnya diselesaikan, sehingga mekanisme addendum masih sangat relevan.

Risiko Wanprestasi dalam Pembatalan Kontrak

Jika Inalum memutuskan untuk membatalkan kontrak secara sepihak, SSE berpendapat bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai wanprestasi. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati.

Rapat Koordinasi dan Dugaan Penghambatan Proses

SSE mencatat adanya beberapa rapat koordinasi dengan Inalum, termasuk pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024, yang dihadiri oleh perwakilan Direksi Inalum. Praktik ini menunjukkan adanya pengakuan dan toleransi terhadap kewajiban kontraktual yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, SSE juga menuding bahwa terdapat oknum di internal Inalum yang menghambat proses addendum.

Regulasi dan Dasar Hukum

SSE merujuk pada sejumlah regulasi yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. SSE menilai bahwa penolakan pembayaran tanpa evaluasi teknis yang komprehensif dapat merugikan Inalum sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kesimpulan Terkait Status Merek Meidensha

SSE juga menyoroti status merek Meidensha dalam kontrak-kontrak terbaru Inalum, yang sesuai dengan gambar pedoman Inalum, dinyatakan palsu oleh surat dari Satuma sebagai OEM Meidensha. Berdasarkan informasi yang diterima, sejak tahun 2010, divisi hoist Meidensha telah dijual kepada Kito Corporation, dan kini Meidensha lebih fokus pada bisnis konsultan elektrik dan kontraktor.

Imbas Penolakan Pembayaran

SSE berpendapat bahwa alasan “diragukan keasliannya” bukanlah alasan yang tepat untuk manajemen BUMN, yang seharusnya berpegang pada prinsip AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Mereka menekankan bahwa penolakan pembayaran tanpa adanya bukti pemeriksaan teknis yang jelas dapat merugikan semua pihak yang terlibat.

Upaya Mediasi dan Komunikasi dengan Pejabat Terkait

Selama dua tahun terakhir, SSE telah mengirimkan berbagai surat kepada Kementerian BUMN, BP-BUMN, serta kepada pejabat terkait lainnya, termasuk dirut dan manajemen Inalum, guna meminta bantuan agar proses pembayaran ini dapat segera diselesaikan. SSE berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut ini demi kepentingan bersama.

Exit mobile version