Menteri Nusron Dorong Kepala Daerah NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalisasi Potensi Daerah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam pandangannya, keberadaan RDTR yang sudah tersusun dengan baik dapat menjadi magnet bagi investasi, karena memungkinkan proses pengurusan izin usaha, terutama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), menjadi lebih efisien dan terstruktur.

Pentingnya RDTR untuk Investasi Daerah

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Nusron mengungkapkan, “Penyusunan KKPR akan jauh lebih mudah dilakukan jika RDTR telah tersedia. Daerah yang kaya akan potensi sumber daya akan kehilangan kesempatan jika tidak segera memiliki RDTR. Oleh karena itu, saya mendorong Bapak/Ibu untuk segera menyusun RDTR.”

Target Penyelesaian RDTR di NTB

Hingga saat ini, hanya 15 RDTR yang telah selesai dari total 77 yang ditargetkan di NTB. Ini menunjukkan adanya 62 RDTR yang masih perlu dituntaskan. Adapun rincian target penyelesaian RDTR adalah sebagai berikut:

Komitmen Terhadap Kawasan Pertanian Berkelanjutan

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pencantuman Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RDTR, di mana minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus dialokasikan untuk tujuan tersebut. Selain itu, masing-masing 1% harus disediakan untuk infrastruktur dan industri, serta lahan cadangan. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Menetapkan Komitmen untuk Melindungi Lahan Pertanian

Para kepala daerah yang hadir dalam Rakor diingatkan untuk segera menetapkan keputusan kepala daerah sebagai komitmen dalam penetapan sementara kawasan tersebut. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terencana. Nusron menambahkan, “Saya minta agar bupati/wali kota memastikan bahwa LP2B sebesar 87% dan KP2B sebesar 89% diintegrasikan dalam RDTR. Jika ada lahan yang telah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, akan ada sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Langkah Tindak Lanjut dari Pemerintah Provinsi NTB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menanggapi dengan positif arahan yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan di NTB.

Kerja Sama antara Pemda dan BPN

Dalam Rakor tersebut, Gubernur NTB bersama dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang berfokus pada sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di sektor pertanahan. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Memperkuat Legalitas Aset

Di samping itu, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah untuk 38 bidang tanah wakaf, serta 3 bidang Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi NTB yang diterima oleh Gubernur. Selain itu, sebanyak 151 Sertifikat Hak Pakai untuk aset Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB juga diserahkan. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat legalitas aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Pentingnya Kehadiran Para Pemangku Kepentingan

Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB, yang menandakan pentingnya kolaborasi antar semua pemangku kepentingan dalam upaya mempercepat proses penyusunan RDTR. Hadir pula mendampingi Menteri ATR/BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.

Dengan adanya dukungan dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPN, diharapkan proses penyusunan RDTR di NTB dapat berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga potensi daerah dapat dioptimalkan dan iklim investasi yang kondusif dapat tercipta. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan penyelenggaraan tata ruang yang lebih terencana di masa depan.

Exit mobile version