Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah untuk Selesaikan Aset Bermasalah dan Manfaatkan Aset Idle

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sedang berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah sebagai bagian dari inisiatif untuk menyelesaikan masalah aset yang bermasalah serta memaksimalkan pemanfaatan aset yang belum produktif. Dalam era di mana pengelolaan aset daerah menjadi semakin penting, langkah ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat luas.

Pentingnya Sertifikasi Tanah dalam Pengelolaan Aset

Sertifikasi tanah memiliki peranan yang krusial dalam pengelolaan aset daerah. Dengan adanya sertifikasi, kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjamin pengelolaan aset berjalan dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan aset yang teratur, jelas secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya dalam sebuah pernyataan resmi.

Statistik Aset Tanah yang Belum Bersertifikat

Data yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat 849 persil tanah milik Pemprov Sumut yang belum memiliki sertifikasi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah telah menetapkan target sertifikasi setiap tahunnya sebagai upaya untuk mengamankan aset tersebut.

Progres Sertifikasi Tanah di Tahun 2024 dan 2025

Pada tahun 2024, Pemprov Sumut berhasil mendaftarkan 220 persil tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan 34 sertifikat yang berhasil diterbitkan. Sedangkan di tahun 2025, dari 416 persil yang diajukan, hanya 38 sertifikat yang diterbitkan hingga akhir tahun. Proses ini menunjukkan bahwa ada kemajuan, meskipun tetap ada tantangan yang harus dihadapi.

Saat ini, untuk tahun 2026, telah diajukan sebanyak 121 persil ke BPN yang masih dalam proses sertifikasi. Ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus melanjutkan langkah-langkah yang diperlukan demi mencapai target yang telah ditetapkan.

Penyelesaian Aset Bermasalah

Selain fokus pada sertifikasi tanah, Pemprov Sumut juga berupaya menyelesaikan 31 aset yang bermasalah. Penyelesaian ini merupakan bagian dari upaya penertiban pengelolaan aset daerah. Dalam hal ini, pemerintah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap aset yang ada dapat dikelola dengan baik dan tidak ada yang tersisa dalam keadaan bermasalah.

Inisiatif untuk Mempercepat Proses Sertifikasi

Pemprov Sumut telah menerbitkan Surat Gubernur No. 500.17/2071/2024 mengenai pensertifikatan tanah milik daerah guna mempercepat proses tersebut. Beberapa langkah tambahan yang diambil meliputi pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan, rekonsiliasi data, dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, coaching clinic juga dilaksanakan untuk mempercepat proses sertifikasi.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan yang selama ini mengganggu proses sertifikasi tanah dan memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam upaya ini.

Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah

Pemprov Sumut juga memperkuat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan aset. Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan, dan monitoring dilakukan melalui laporan progres mingguan untuk memastikan semua rencana berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan.

Optimalisasi Aset Idle

Di samping upaya sertifikasi, Pemprov Sumut juga mulai mengoptimalkan pemanfaatan aset idle. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, terdapat 113 aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ini menjadi perhatian khusus karena aset yang tidak terpakai dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah jika dikelola dengan baik.

Penilaian Aset untuk Pemanfaatan yang Optimal

Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset idle telah dinilai melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif.

Aset yang telah dinilai akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah, sehingga masyarakat, pelaku usaha, dan calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi ini dengan mudah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi semua pihak yang berkepentingan.

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dengan langkah-langkah yang diambil untuk mempercepat sertifikasi tanah dan mengoptimalkan pemanfaatan aset, Pemprov Sumut berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi aset yang sebelumnya idle diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan komitmen yang kuat untuk mengelola aset dengan baik, Pemprov Sumut berupaya menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. Kesuksesan dalam sertifikasi tanah dan pemanfaatan aset akan menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Secara keseluruhan, upaya Pemprov Sumut dalam mempercepat sertifikasi tanah dan mengelola aset dengan baik merupakan langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada pengelolaan aset daerah, tetapi juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Dengan pendekatan yang terencana dan sistematis, Pemprov Sumut menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset demi kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version