PERWAST Desak Polisi Tindak Tegas DC Pinjol yang Ancaman Wartawan

Perilaku agresif oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) telah menjadi perhatian serius dalam beberapa waktu terakhir. Praktik penagihan yang kasar dan penuh ancaman ini tidak hanya merugikan individu yang berutang, tetapi juga menciptakan suasana ketakutan di masyarakat. Di tengah situasi ini, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mengambil langkah berani untuk mendesak penegak hukum, khususnya kepolisian, agar bertindak tegas terhadap tindakan DC Pinjol yang meresahkan.

Praktik Penagihan yang Mengganggu

Kekerasan yang dilakukan oleh oknum DC Pinjol terhadap nasabah sering kali melibatkan metode intimidasi dan ancaman yang dapat menimbulkan trauma psikologis. Ketua Bidang Advokasi PERWAST, Khaerudin, menyatakan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum.

Kekerasan Psikis sebagai Kejahatan

Menurut Khaerudin, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan, baik secara langsung maupun melalui ancaman, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa setiap utang yang berkaitan dengan pinjaman online seharusnya diselesaikan melalui proses hukum yang sah, seperti gugatan perdata di pengadilan.

Peran Penegak Hukum

Khaerudin menekankan pentingnya peran kepolisian dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan oleh DC Pinjol. Ia menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang meresahkan ini.

Reaksi Terhadap Teror Wartawan

Pernyataan Khaerudin juga berkaitan dengan insiden teror yang dialami oleh Ketua PERWAST, Mansar. Tindakan pengancaman terhadap wartawan ini menunjukkan betapa seriusnya situasi yang dihadapi oleh mereka yang berusaha melaporkan kejadian nyata di lapangan.

Tuntutan untuk Tindakan Tegas

PERWAST meminta kepada Polres Serang untuk mengambil tindakan tegas terhadap para DC Pinjol yang telah meresahkan masyarakat. Khaerudin menekankan bahwa masalah pinjaman online adalah isu yang sangat serius dan dapat menyebabkan dampak mental yang signifikan bagi nasabah.

Dukungan dari Pihak Lain

Yusa Qorni, Pembina PERWAST, juga menambahkan bahwa tindakan pengancaman tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun norma sosial. Ia menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini secara bersama-sama.

Aspek Hukum Pengancaman

Tindakan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum Indonesia. Maka dari itu, PERWAST mendesak agar pelaku pengancaman segera ditangkap dan diadili.

Laporan Resmi ke Pihak Kepolisian

Seorang wartawan senior, Mansar, yang juga menjabat sebagai Ketua PERWAST, telah melaporkan dugaan ancaman pembunuhan ke Polres Serang pada tanggal 16 April 2026. Laporan ini mencerminkan keseriusan situasi yang dihadapi oleh para wartawan dalam menjalankan tugas mereka.

Status Penyelidikan Kasus

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

Kesimpulan dari Situasi yang Memprihatinkan

Situasi yang dihadapi oleh nasabah pinjol dan wartawan terkait DC Pinjol sangat memprihatinkan. Kekerasan dan intimidasi yang terjadi harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama penegak hukum. Dengan adanya dorongan dari organisasi seperti PERWAST, diharapkan tindakan tegas dapat diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan ini.

Exit mobile version