
SEMARANG – Meskipun telah diterapkan aturan mengenai pembatasan operasional angkutan barang, Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Banyak kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang terpantau tetap melintas ke wilayah Kota Semarang, menandakan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Penyekatan Kendaraan Angkutan Barang di Terboyo
Dalam rangka menanggapi situasi ini, Unit Lalu Lintas Polsek Genuk yang berpartisipasi dalam Tim Urai Operasi Ketupat Candi 2026 melaksanakan penyekatan di kawasan Terboyo pada Selasa, 17 Maret 2026. Lokasi ini merupakan salah satu pintu masuk utama menuju Semarang.
Kegiatan penyekatan tersebut dipimpin oleh AKP Bambang, di mana petugas berupaya menghentikan dan mengalihkan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang melanggar ketentuan yang berlaku. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tetap beroperasi di luar aturan.
Regulasi Terkait Pembatasan Operasional
Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas serta penyeberangan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Dalam regulasi ini, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk yang menggunakan kereta tempelan dan gandengan, mengalami pembatasan operasional baik di jalan tol maupun jalur arteri.
Pembatasan operasional ini diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, sebagai upaya untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Lebaran. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Upaya Edukasi kepada Pengemudi
Selain melakukan tindakan penindakan, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap peraturan yang ada.
Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan yang mungkin terjadi di jalur utama. Edukasi yang baik dapat membantu pengemudi memahami risiko yang mungkin dihadapi jika melanggar aturan, serta pentingnya disiplin dalam berkendara.
Pengawasan yang Berkelanjutan
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026, Artanto, menegaskan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Ia menyatakan, “Kami masih mendapati kendaraan angkutan barang yang belum mematuhi aturan pembatasan operasional.”
- Pelanggaran dalam pembatasan operasional masih ditemukan.
- Pengemudi dan pengusaha angkutan diimbau untuk disiplin.
- Tujuan utama adalah kelancaran arus mudik dan keselamatan bersama.
- Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan.
- Penindakan tegas terhadap pelanggar akan dilakukan secara konsisten.
Artanto menambahkan bahwa Kepolisian Daerah Jawa Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, terutama pada saat puncak arus mudik Lebaran.
Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Keselamatan Berlalulintas
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran yang mereka saksikan, serta mengedukasi sesama pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Dalam konteks ini, kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara dapat berkontribusi signifikan terhadap pengurangan angka kecelakaan serta kemacetan di jalan. Edukasi tentang aturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang perlu diperkuat melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan pertemuan komunitas.
Kesimpulan
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah, diharapkan pengawasan kendaraan sumbu tiga dapat lebih efektif dan berkelanjutan. Pembatasan yang diterapkan diharapkan dapat mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, serta meningkatkan keselamatan di jalan raya. Setiap elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, memiliki peran penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.




