Jakarta – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), yang mengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family, serta PT Family Bahagia Sejahtera (FBS), diadakan di Holiday Inn, Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara pada Selasa, 20 Oktober 2026, menghadapi protes keras dari para pemegang saham minoritas kedua perusahaan. Mereka mengekspresikan ketidakpuasan terhadap legalitas RUPS yang berlangsung, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah menegaskan pembatalan sejumlah keputusan serta peralihan saham di dalam kedua perusahaan tersebut.
Isu Legalitas RUPS yang Dipertanyakan
Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H., menegaskan bahwa pihak yang menyelenggarakan RUPS tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak atas nama PT PMBS dan PT FBS setelah putusan Mahkamah Agung yang memihak kepada pemegang saham minoritas tersebut. Primaditya menyatakan, “RUPS yang diadakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh individu atau entitas yang tidak memiliki kedudukan hukum yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah diabaikan.” Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelum pelaksanaan RUPS, pihak pemegang saham minoritas telah mengirimkan surat keberatan kepada penyelenggara, meminta agar rapat dibatalkan. Sayangnya, hingga menjelang acara tersebut, surat yang dikirimkan tidak mendapatkan tanggapan. Primaditya menambahkan, “Kami telah mengajukan keberatan secara resmi dan meminta pembatalan RUPS karena ada putusan peninjauan kembali yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, surat-surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan.”
Awal Perselisihan Saham
Perselisihan antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham pengendali berawal dari peralihan saham PT PMBS yang terjadi pada tahun 2020. Pada waktu itu, saham yang dimiliki oleh Jonny Herman dan Ardion Herman dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia, yang kini menguasai sekitar 44 persen saham PT PMBS. Para pemegang saham minoritas berpendapat bahwa peralihan tersebut dilakukan tanpa menawarkan saham kepada pemegang saham lainnya terlebih dahulu, yang berlawanan dengan hak untuk membeli terlebih dahulu atau pre-emptive rights.
Primaditya menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pemegang saham yang harus dilindungi oleh hukum perseroan. Masalah semakin rumit ketika terungkap rencana pengalihan kepemilikan saham kepada PT Pelita Reliance International Hospital, yang merupakan pemilik jaringan Rumah Sakit Eka Hospital. Menurut Primaditya, rangkaian transaksi ini diduga merupakan upaya untuk mengalihkan kontrol atas PT PMBS kepada pihak lain, sekaligus mengurangi posisi pemegang saham minoritas.
Rencana RUPS yang Kontroversial
Ketegangan mencapai puncaknya ketika direksi PT PMBS merencanakan dua RUPS Luar Biasa pada 9 Juni 2022. Salah satu agenda dalam rapat tersebut mencakup pengambilalihan saham, sementara agenda lainnya terkait peningkatan modal dasar perusahaan menjadi Rp 8 triliun, dengan modal yang ditempatkan dan disetor mencapai Rp 2 triliun. Primaditya mengingatkan bahwa rencana peningkatan modal ini berpotensi menyebabkan dilusi signifikan terhadap kepemilikan saham pemegang saham minoritas.
Dia menegaskan, “Klien kami adalah para dokter yang memiliki saham di perusahaan. Mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti peningkatan modal yang begitu besar. Oleh karenanya, kepemilikan saham mereka berisiko mengalami dilusi yang signifikan.” Jika semua rencana pengambilalihan tersebut terlaksana, PT Pelita Reliance International Hospital berpotensi menguasai 72,5 persen saham PT PMBS.
Rencana untuk melaksanakan kedua RUPS pada 9 Juni 2022 akhirnya dibatalkan setelah mendapatkan penolakan dari pemegang saham minoritas. Konflik ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui beberapa gugatan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan
Primaditya menekankan bahwa perjuangan hukum para pemegang saham minoritas bukan hanya untuk mempertahankan kepemilikan saham mereka, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dia berpendapat bahwa putusan-putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi acuan bagi semua pihak untuk menata kembali kepemilikan dan pengelolaan kedua perusahaan secara sah.
Oleh karena itu, mereka menolak pelaksanaan RUPS yang masih terikat pada struktur kepemilikan atau kewenangan yang telah dipermasalahkan dan dibatalkan melalui putusan pengadilan. Primaditya menegaskan, “Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikannya, apalagi tetap menjalankan tindakan korporasi berdasarkan kewenangan yang dasar hukumnya telah dibatalkan.”
Ia juga menyatakan bahwa para pemegang saham minoritas akan terus memperjuangkan perlindungan hak mereka melalui mekanisme hukum yang ada, termasuk melaporkan tindakan pidana kepada Bareskrim Polri. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PMBS dan PT FBS, serta pihak-pihak terkait dalam sengketa ini, belum memberikan pernyataan resmi mengenai masalah yang sedang berlangsung.
