Jakarta – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri terkait kasus Waterfront City Samosir, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nurdiono, menghadirkan lima saksi yang diklaim memiliki hubungan kontraktual dengan PT Hutama Karya (HK) dan PT Bethesda Mandiri (BM) yang terlibat dalam kerja sama operasi (KSO). Namun, kehadiran kelima saksi tersebut justru dipertanyakan oleh pihak terdakwa, Enda Simakasura Ketaren, yang merasa bahwa kesaksian mereka tidak relevan dengan isu yang dihadapi dalam kasus ini.
Profil Saksi dan Hubungan Kontraktual
Kelima saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Sucses Riko Manurung, Sugeng Susanto, Moch. Rizky Fazar Bahari, Ery Erdiansyah Lubis, dan Jony. Mereka semua merupakan supplier atau subkontraktor yang memiliki kontrak dengan PT HK dan PT BM.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang, terdakwa Enda Simakasura Ketaren melontarkan serangkaian pertanyaan kepada salah satu saksi terkait berbagai aspek teknis, mulai dari hubungan kontrak hingga mekanisme pemesanan barang.
Pertanyaan yang Tidak Terjawab
Enda berusaha menggali lebih dalam mengenai isi kontrak yang dimiliki oleh saksi-saksi tersebut. Namun, banyak pertanyaan yang diajukan justru dijawab dengan ketidakpahaman dari pihak saksi. Misalnya, ketika ditanya tentang ketersediaan stok dan proses produksi, beberapa saksi mengaku tidak mengetahui hal-hal tersebut. Hal ini membuat persidangan berlangsung relatif singkat, dan majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya pada pekan depan.
Pandangan Tim Penasihat Hukum Terdakwa
Setelah sidang, penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, yang terdiri dari Philipus Sitepu SH MH, Donny P Manullang SH, dan Mulyadi Sihombing SH, memberikan penilaian bahwa keterangan dari kelima saksi tersebut belum memberikan banyak informasi yang berkaitan langsung dengan posisi terdakwa dalam perkara ini.
Philipus menegaskan, “Semua saksi yang dihadirkan adalah subkon yang berkontrak dengan HK dan BM. Tidak ada satu pun dari mereka yang mengenal terdakwa. Mereka hanya menyuplai barang sesuai dengan pesanan dan semua pembayaran telah dilakukan tanpa ada tagihan yang tersisa.” Keterangan ini menunjukkan bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan yang dituduhkan kepada Enda.
Relevansi Keterangan Saksi
Lebih lanjut, Philipus menjelaskan bahwa para saksi tersebut juga tidak memiliki hubungan langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak pernah berinteraksi dengan PPK. “Mereka tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah memberikan sesuatu kepada PPK,” tegasnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang relevansi keterangan mereka dalam konteks dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
- Semua saksi adalah subkontraktor tanpa hubungan langsung dengan terdakwa.
- Tidak ada saksi yang mengenal atau berhubungan dengan PPK.
- Keterangan mereka tidak menjelaskan substansi dakwaan terhadap terdakwa.
- Relevansi saksi lebih penting untuk mendukung fakta dan bukti.
- Perlu dihadirkan saksi yang memiliki informasi langsung mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Pentingnya Keterangan dari HK dan BM
Philipus menilai bahwa pihak PT Hutama Karya dan PT Bethesda Mandiri seharusnya menjadi saksi yang lebih relevan dalam persidangan ini. “Saksi dari HK dan BM yang lebih diutamakan, karena mereka memiliki hubungan kontraktual lebih dekat yang dapat memberikan informasi yang lebih substansial,” tambahnya. Menurut dia, kehadiran saksi-saksi dari perusahaan tersebut jauh lebih penting untuk mengklarifikasi posisi Enda dalam kasus ini.
Harapan Tim Penasihat Hukum
Tim penasihat hukum berharap agar saksi-saksi berikutnya yang dipanggil oleh JPU memiliki pengetahuan lebih dalam tentang pelaksanaan pekerjaan dan hubungan kontraktual yang terjadi. Mereka percaya bahwa keterangan dari saksi yang lebih kompeten dan relevan akan memberikan gambaran yang jelas mengenai situasi yang sebenarnya terjadi dalam proyek Waterfront City Samosir.
Philipus menekankan, “Kami ingin memastikan bahwa saksi yang dihadirkan dapat membantu dalam mengungkap fakta-fakta yang seharusnya mendukung posisi terdakwa. Selama ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Enda Simakasura Ketaren bersalah.” Dengan pernyataan tersebut, tim penasihat hukum menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan keterlibatan langsung terdakwa dalam perkara ini.
Agenda Persidangan Selanjutnya
Majelis hakim juga telah meminta agar pemeriksaan seluruh saksi yang diajukan oleh JPU dapat diselesaikan pada pekan depan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada hari Senin dan Jumat, di mana akan dihadirkan lebih banyak saksi dan juga ahli yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang meringankan posisi terdakwa.
Dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa setiap saksi memiliki peran yang krusial dalam menentukan arah kasus. Oleh karena itu, kualitas dan relevansi kesaksian mereka akan sangat mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai penutup, dengan melihat keterangan yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa kelima saksi yang hadir tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemahaman substansi perkara. Hal ini menjadi tantangan bagi JPU untuk menghadirkan saksi yang lebih relevan di masa mendatang untuk mendukung dakwaan yang sedang disampaikan.
