Satpol PP Tindak Tegas Bongkar Bangunan Ilegal di Beringin dan Pantai Labu

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang baru-baru ini mengambil langkah tegas terhadap bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin. Di bawah arahan Bupati dr. H Asri Ludin Tambunan, Satpol PP bersama dengan perangkat daerah terkait melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap sebuah bangunan cafe renang-remang yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran yang terjadi dan komitmen untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian.
Penegakan Hukum atas Bangunan Tanpa Izin
Bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan dari pemerintah setempat. Dalam penertiban tersebut, Satpol PP bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Bupati menyatakan, tindakan ini sangat penting mengingat lahan sawah yang dilindungi berperan krusial dalam ketahanan pangan daerah.
“Kami tidak bisa memberikan toleransi kepada bangunan yang berdiri tanpa izin, terutama di area yang seharusnya dilindungi demi kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Tambunan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga lahan pertanian dan mendukung program ketahanan pangan nasional.
Komitmen Terhadap Lahan Pertanian
Bupati melanjutkan, bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Deli Serdang untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak sesuai. Ia menegaskan pentingnya menjaga kawasan yang vital bagi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. “Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap berfungsi sebagai sawah,” tegasnya.
- Melindungi lahan pertanian dari bangunan ilegal.
- Mendukung ketahanan pangan nasional.
- Menegakkan hukum sesuai peraturan daerah.
- Menjalin kerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan ketertiban.
- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran.
Partisipasi Masyarakat dan Dukungan Instansi
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan ketertiban. Ia menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat mengenai keberadaan bangunan ilegal tersebut. “Hari ini kami melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami sangat menghargai masyarakat yang telah memberikan informasi dan berkontribusi dalam menjaga ketertiban,” ujarnya.
Lom Lom menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang berkomitmen untuk menindak tegas setiap indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan yang ada.
Dukungan dari Badan Narkotika Nasional
Penertiban ini juga mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang. Kepala BNN Kabupaten, Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratulana, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Pemkab Deli Serdang dalam menjaga ketertiban lingkungan. “Kami tidak ingin bangunan seperti ini berkembang dan berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba,” ujarnya.
Dengan dukungan ini, diharapkan upaya penertiban dan pembongkaran bangunan ilegal dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Penerapan Peraturan Daerah dan Sanksi
Proses penertiban dan pembongkaran di Desa Karang Anyar dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Peraturan ini melarang setiap individu atau badan untuk mendirikan bangunan tanpa izin atau persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, yang dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran.
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Hal ini juga menjadi pesan bagi masyarakat bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
Penertiban di Kawasan Lain
Selain di Desa Karang Anyar, penertiban juga dilakukan terhadap bangunan yang direncanakan sebagai kandang ayam di kawasan Pantai Labu. Bangunan tersebut juga tidak memiliki izin resmi, dan meskipun penertiban telah dilakukan, terdapat indikasi bahwa pembangunan masih terus berlangsung, termasuk pengerjaan pagar di sekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam penertiban bangunan ilegal.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang teridentifikasi. Dengan langkah yang tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya izin dalam setiap pembangunan yang dilakukan.
Kesimpulan
Tindakan tegas yang diambil oleh Pemkab Deli Serdang dalam membongkar bangunan ilegal di kawasan Beringin dan Pantai Labu mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan. Dengan dukungan masyarakat dan instansi terkait, diharapkan upaya ini dapat membawa perubahan positif dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua.



