Terdakwa Kasus Pembunuhan Boru Siagian Masuk Proses Peradilan di Pengadilan

Kasus pembunuhan Rahmadani Siagian yang mengguncang masyarakat kini memasuki tahap peradilan di Pengadilan Negeri Medan. Dua pria yang diduga terlibat dalam tindakan keji ini, Syawal Ardiansyah Nasution dan Sofwan, mulai menjalani persidangan. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang bagaimana hal semacam ini bisa terjadi di tengah masyarakat kita.

Proses Hukum Dimulai

Kedua terdakwa, Syawal Ardiansyah Nasution, berusia 22 tahun, dan Sofwan, berusia 23 tahun, dihadapkan di Pengadilan Negeri Medan untuk menghadapi tuduhan yang sangat serius. Syawal, yang merupakan warga Jalan Meranti di Deli Serdang, diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini, sedangkan Sofwan diduga berperan sebagai rekan yang membantu dalam membuang mayat korban.

Pada sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, jaksa penuntut umum, Yudika Ferinando Sormin, membacakan surat dakwaan yang menguraikan kronologi kejadian. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan detail mengerikan tentang bagaimana tindakan kriminal ini terjadi dan bagaimana kedua terdakwa berupaya menghilangkan jejak mereka setelah melakukan tindakan yang tidak manusiawi ini.

Kronologi Pembunuhan

Jaksa mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini dimulai pada malam hari di Hotel Oyo, yang terletak di Jalan Menteng VII, Medan. Pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 22.15 WIB, Syawal melakukan komunikasi dengan Rahmadani melalui aplikasi Michat untuk mengatur pertemuan. Korban, yang setuju untuk berkencan, menyepakati tarif sebesar Rp450 ribu untuk pertemuan tersebut. Keduanya kemudian bertemu dan melanjutkan rencana mereka ke hotel.

Setelah tiba di hotel, Syawal memesan kamar seharga Rp230 ribu dan menerima kunci kamar C-4 sekitar pukul 20.46 WIB. Di dalam kamar tersebut, keduanya terlibat dalam hubungan intim. Namun, setelah Rahmadani keluar dari kamar mandi, situasi berbalik menjadi tragedi. Syawal, yang merasa ditolak oleh korban, menjadi marah dan mengambil tindakan brutal dengan memiting leher Rahmadani.

Pembuangan Mayat

Setelah tindakan keji tersebut, pada Selasa pagi, 10 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, Syawal membeli dua karung goni putih dan kembali ke hotel. Di dalam kamar, ia menemukan Rahmadani sudah tidak bernyawa. Dalam upaya untuk menghilangkan mayat, ia membungkus tubuh korban dengan selimut hotel dan memasukkannya ke dalam karung goni.

Syawal kemudian menghubungi Sofwan dan mengaku telah melakukan pembunuhan. Keduanya bertemu di dekat hotel dan menuju rumah Syawal untuk mengambil boks kontainer berwarna putih. Boks ini digunakan untuk memindahkan mayat Rahmadani. Sekitar pukul 08.04 WIB, mereka meninggalkan hotel dengan membawa boks berisi mayat menggunakan sepeda motor.

Penemuan Mayat

Setibanya di Sungai Denai, tepatnya di Gang Rukun, mereka meletakkan boks tersebut di sebelah pohon pisang dan meninggalkan lokasi tersebut. Aksi kedua terdakwa ini ternyata disaksikan oleh beberapa warga sekitar, yang menjadi saksi bisu dari tindakan tidak manusiawi ini.

Setelah membuang mayat, Syawal dan Sofwan berusaha untuk menjual perhiasan milik korban. Namun, ketika diperiksa, perhiasan tersebut tidak terbukti sebagai emas. Sofwan yang merasa terjebak dalam situasi ini meminta imbalan dari Syawal, tetapi ditolak. Syawal bahkan memblokir nomor WhatsApp Sofwan sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab.

Penangkapan Pelaku

Di hari yang sama, Syawal mengajak Sofwan untuk kabur ke Malaysia, tetapi rencana ini tidak terwujud. Ketegangan meningkat ketika polisi mulai melakukan penyelidikan terkait hilangnya Rahmadani. Pada Selasa sore, 10 Maret 2026, polisi berhasil menangkap Syawal di Jalan Mekatani, Deli Serdang. Setelah diinterogasi, Syawal mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa Sofwan membantunya dalam membuang mayat.

Setelah penangkapan Syawal, pihak kepolisian melanjutkan pencarian dan menangkap Sofwan di Gang Melati I, Jalan Flamboyan, yang juga mengakui bahwa ia terlibat dalam tindakan tersebut. Dengan dua pelaku yang sudah ditangkap, kasus ini kini berlanjut ke proses hukum yang lebih mendalam.

Pasal yang Dikenakan

Jaksa mendakwa Syawal dan Sofwan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan. Sementara itu, Sofwan dikenakan pasal subsidiar berdasarkan Pasal 282 ayat (1) huruf b KUHP. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan kasus yang dihadapi oleh kedua pelaku, dan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan untuk Rahmadani Siagian. Kasus pembunuhan ini bukan hanya sekedar angka dalam statistik, tetapi merupakan tragedi yang menyentuh hati banyak orang. Publik berhak untuk mengetahui bagaimana proses ini berjalan dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Exit mobile version