Proyek Kementan 2025: Realisasi 1,25 Juta Bibit Kopi Samosir Tertunda hingga 2026

Dalam beberapa tahun terakhir, pengadaan bibit kopi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Samosir, menjadi sorotan publik. Terutama sejak munculnya laporan dari LSM Gerhana Samosir yang mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan bibit kopi Arabika. Proyek yang diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian lokal ini menghadapi masalah yang berpotensi menghambat realisasi program. Dengan adanya ketidakjelasan terkait jumlah bibit kopi Samosir yang akan disalurkan, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Permasalahan Pengadaan Bibit Kopi Samosir
Ketidakpastian mengenai pengadaan 1,9 juta batang bibit kopi Samosir yang tertera dalam dokumen Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun anggaran 2025 semakin menarik perhatian setelah LSM Gerhana Samosir menemukan jejak pembayaran kepada penyedia, DEK ADAN. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait status pembayaran dan waktu realisasi pengadaan bibit yang seharusnya sudah dilakukan. Apakah bibit tersebut sudah dibayar dan akan direalisasikan dalam waktu dekat, ataukah harus menunggu hingga 2026?
Informasi Mengenai Bibit Kopi yang Diterima
Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Samosir mengonfirmasi bahwa mereka menerima 250.000 batang bibit kopi Arabika pada bulan Oktober 2025. Namun, jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan 1,9 juta batang yang tercantum dalam dokumen resmi Kementan. Pertanyaan yang muncul adalah apakah 250.000 batang tersebut merupakan bagian dari pengadaan 1,9 juta batang atau program terpisah yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Dokumen Pengadaan dan Jejak Pembayaran
Salah satu dokumen penting yang ditemukan oleh LSM Gerhana Samosir adalah Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan. Dokumen ini mencantumkan bahwa volume pengadaan adalah 1,9 juta batang dengan nilai perkiraan Rp2.630 per batang, yang totalnya mencapai Rp4.997.000.000. Meskipun demikian, Marko Sihotang, Ketua LSM Gerhana Samosir, menegaskan bahwa angka tersebut hanya merupakan perkiraan dan tidak bisa dianggap sebagai nilai kontrak yang pasti.
Proses Pembayaran Melalui SP2D
Dalam penelusuran lebih lanjut, LSM Gerhana menemukan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menunjukkan adanya pembayaran kepada penyedia DEK ADAN. Terdapat delapan transaksi yang totalnya mencapai Rp30,64073 miliar untuk kegiatan secara nasional. Di antara transaksi tersebut, terdapat dua transaksi masing-masing senilai Rp6,375 miliar dan Rp4,8 miliar yang perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak untuk memastikan keterkaitannya dengan pengadaan bibit kopi Samosir.
- Transaksi senilai Rp6,375 miliar sebanyak dua kali.
- Transaksi sebesar Rp6,12 miliar.
- Transaksi Rp66,43 juta.
- Transaksi Rp4,8 miliar sebanyak dua kali.
- Transaksi senilai Rp1,44 miliar dan Rp664,3 juta.
Perubahan Jumlah Bibit yang Diterima
Saut Manotas Manik, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Samosir, mengonfirmasi bahwa pengadaan bibit kopi Arabika memang ada, namun penyalurannya baru akan dilakukan pada tahun 2026. Menurutnya, konsep awal pengadaan adalah sebanyak 1,9 juta bibit, tetapi berdasarkan perkembangan terakhir, jumlah tersebut berubah menjadi 1,25 juta bibit. Hal ini tentunya menimbulkan kebingungan dan pertanyaan tentang alasan di balik pengurangan jumlah tersebut.
Menelusuri Alasan Perubahan Volume
Perbedaan signifikan antara volume awal 1,9 juta batang dan alokasi terbaru 1,25 juta batang menambah kompleksitas masalah ini. Apakah pengurangan ini disebabkan oleh faktor tertentu, atau ada hal lain yang perlu dijelaskan oleh pemerintah? Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status dan proses pengadaan bibit kopi tersebut.
Pentingnya Transparansi dalam Pengadaan
Ketua LSM Gerhana Samosir, Marko, menekankan bahwa transparansi dalam pengadaan bibit kopi sangat penting. Ia menegaskan bahwa jika dokumen pengadaan telah ada dan terdapat jejak pembayaran, maka harus dapat ditelusuri bagaimana posisi fisiknya. Semua proses, mulai dari produksi, pengiriman, hingga penerimaan dan penyaluran kepada petani, harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penelusuran di Lapangan
LSM Gerhana juga melakukan penelusuran langsung di lapangan untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai penerima bibit kopi. Namun, hingga saat ini, mereka belum menemukan petani atau masyarakat yang bisa dikonfirmasi telah menerima bibit yang berasal dari alokasi 1,9 juta batang. Meskipun demikian, ketidaktahuan ini tidak bisa dijadikan bukti bahwa bibit tidak disalurkan. Pemerintah diharapkan untuk menunjukkan data penerima yang jelas, termasuk kelompok tani yang terlibat, jumlah bibit yang diterima, dan waktu penyalurannya.
Permintaan untuk Membuka Dokumen Pengadaan
Marko meminta agar pemerintah membuka semua dokumen terkait pengadaan, termasuk kontrak, pembayaran, produksi, dan penyaluran. Hal ini penting agar publik bisa mengetahui dengan jelas bagaimana penggunaan anggaran dan realisasi program bantuan bibit kopi bagi petani Samosir. Jika memang pengadaan ini merupakan satu paket, maka perhitungan yang jelas harus disampaikan. Namun, jika ternyata ini merupakan program yang berbeda, maka dokumen-dokumen terkait juga harus disediakan untuk transparansi.
Dengan pengelolaan yang transparan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mempercayai proses pengadaan bibit kopi Samosir ini. Semua pihak, termasuk pemerintah dan penyedia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pengadaan ini dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

