Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Mengaku Jual Sabu akibat Kehilangan Pekerjaan

Di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi, keputusannya untuk terjun ke dunia narkoba menunjukkan betapa situasi sulit dapat mendorong individu ke jalur yang merugikan. Seorang pemuda berinisial DA, yang baru berusia 25 tahun, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran sabu, setelah mengaku tidak mendapatkan pekerjaan yang layak. Kasus ini mencerminkan masalah yang lebih besar terkait ketidakstabilan ekonomi dan dampak sosial dari pengangguran.
Penangkapan Residivis Narkoba
DA ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur saat dilakukan penggerebekan di lokasi yang dikenal sebagai sarang narkoba di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Senin sore, 31 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah paket sabu serta alat yang digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.
Setelah ditangkap, DA menjelaskan bahwa ia telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih sebulan. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari daerah Bagan yang terletak di Medan Belawan.
Jaringan dan Metode Penjualan
DA menjelaskan modus operandinya, “Aku mengambil barang dari Bagan. Aku beli seharga Rp250 ribu, lalu aku bagi menjadi paket-paket kecil seharga Rp40 ribu hingga Rp50 ribu.” Dengan cara ini, ia berharap bisa mendapatkan keuntungan yang cukup untuk bertahan hidup.
- Keuntungan per paket: Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
- Paket terendah seharga Rp40 ribu.
- Minimal pembelian satu paket dari pelanggan.
- Pelanggan dapat membeli paket dengan harga lebih tinggi.
- DA melakukan bisnis ini selama satu bulan terakhir.
DA juga mencatat bahwa dalam satu transaksi, ia baru saja melayani pelanggan yang membeli paket seharga Rp50 ribu. Dengan cara ini, ia berusaha memenuhi kebutuhan finansialnya meskipun harus berurusan dengan hukum.
Sejarah Kriminal dan Rehabilitasi
Ironisnya, ini bukan kali pertama DA berurusan dengan hukum terkait narkoba. Pada tahun 2020, saat masih berusia 18 tahun, ia juga ditangkap dan divonis lima tahun penjara. DA mengungkapkan bahwa ia menjalani masa hukuman selama tiga tahun dan satu bulan sebelum akhirnya dibebaskan pada tahun 2023 melalui program pembebasan bersyarat.
“Dulu aku masih muda, saat itu aku bebas pada tahun 2023 setelah menjalani hukuman. Aku sudah berusaha untuk memperbaiki diri, tetapi situasi tidak berpihak padaku,” ungkap DA dengan nada menyesal.
Pelarian Saat Penggerebekan
Ketika penggerebekan berlangsung, DA tidak sendirian. Ia berusaha untuk bersembunyi di dalam kamar belakang rumahnya setelah menyadari kedatangan petugas. Ia mengaku berlari ke arah tempat tidur dan bersembunyi di kolongnya.
Sementara itu, rekannya yang bersama DA mengambil tindakan berbeda dengan melompat dari tembok belakang rumah dan berhasil melarikan diri. DA menjelaskan, “Dia melompat tembok, sementara aku langsung bersembunyi. Setelah itu, aku tidak tahu dia pergi ke mana.”
Motivasi di Balik Keputusan Menjual Narkoba
DA menjelaskan bahwa keputusan untuk menjual narkoba didorong oleh keadaan ekonominya yang sulit. Ia telah mencoba melamar pekerjaan di berbagai tempat, tetapi tidak ada yang menerima. Rasa putus asa membuatnya mengambil langkah nekat ini.
“Aku sudah melamar ke banyak tempat, tetapi tidak ada yang memanggilku untuk wawancara. Karena itu, aku merasa tidak ada pilihan lain selain berbisnis ini,” jelas DA dengan nada yang menunjukkan keputusasaannya.
Pernyataan Kepolisian
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, mengonfirmasi penangkapan DA. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok serta peredaran sabu yang melibatkan DA. “Kami sudah mengamankan DA dan dugaan kami ia adalah seorang pengedar. Namun, penyelidikan masih terus berlanjut,” jelas Agus.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat DA adalah residivis dengan rekam jejak yang buruk dalam kasus narkoba. Polisi berkomitmen untuk mendalami asal-usul barang haram yang terlibat dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Medan Perjuangan.
Dampak Sosial dari Peredaran Narkoba
Kasus DA mencerminkan masalah yang lebih luas dalam masyarakat, di mana banyak individu terpaksa mengambil risiko besar untuk bertahan hidup. Tingginya angka pengangguran dan kesulitan ekonomi dapat mendorong orang untuk melakukan tindakan ilegal, terutama di kalangan pemuda.
Pendidikan dan program rehabilitasi sosial menjadi penting dalam upaya mencegah peredaran narkoba. Kesadaran tentang bahaya narkoba dan dukungan bagi mereka yang ingin keluar dari jeratan kriminalitas harus ditingkatkan.
Peran Masyarakat dan Pemerintah
Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam mengatasi masalah ini. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
- Meningkatkan akses pendidikan dan pelatihan kerja.
- Menyediakan dukungan psikologis bagi mantan narapidana.
- Melibatkan komunitas dalam program pencegahan narkoba.
- Mendorong kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
- Meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba melalui kampanye publik.
Dengan upaya bersama, diharapkan angka peredaran narkoba dapat ditekan dan individu seperti DA bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki hidupnya.
Penutup
Kasus DA adalah pengingat bahwa di balik setiap tindakan kriminal terdapat cerita dan alasan yang kompleks. Dengan pendekatan yang tepat, masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mencegah generasi muda terjerumus ke dalam dunia narkoba. Kesempatan untuk berubah harus selalu ada, dan dukungan dari masyarakat serta pemerintah sangatlah penting.




