slot depo qris 10k slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

Peristiwa

Penrad Siagian Pimpin RDPU BAP DPD RI di Batam untuk Menyelesaikan Sengketa Lahan Batu Merah

Batam – Sengketa lahan Batu Merah telah menjadi isu yang cukup kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Penrad Siagian memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kantor BP Batam pada tanggal 17 September 2026. Forum ini diadakan untuk mendengarkan keluhan masyarakat terkait sengketa lahan yang telah lama berlangsung, dengan harapan dapat menemukan solusi yang adil dan transparan.

Tujuan RDPU dalam Menyelesaikan Sengketa Lahan

Dalam RDPU tersebut, Penrad menjelaskan pentingnya menghadirkan berbagai elemen yang terkait untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang permasalahan yang dihadapi masyarakat. “Kami mengundang semua pihak, mulai dari masyarakat, pemangku kepentingan, pemerintah daerah, hingga perusahaan yang terlibat,” jelas Penrad. Pendekatan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan mendalam mengenai sengketa lahan Batu Merah.

Konteks Sengketa Lahan Batu Merah

Persoalan yang melibatkan Kampung Tua Batu Merah bukanlah isu baru bagi BAP DPD RI. Penrad menyatakan bahwa forum RDPU ini merupakan yang ketiga kalinya untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap beragam dokumen serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. “Kami telah melaksanakan dua kali RDPU sebelumnya, baik di Jakarta maupun di Batam,” tambahnya.

Proses ini bertujuan untuk memastikan semua informasi yang ada, termasuk dari Kantor Pertanahan Batam dan BP Batam, telah dipertimbangkan secara menyeluruh. Dalam pembahasan tersebut, ditemukan bahwa lahan yang menjadi perdebatan mencakup area seluas sekitar 32 hektare yang berpotensi bertumpang tindih dengan kegiatan perusahaan.

Rekomendasi dan Kewenangan BAP DPD RI

Setelah melalui serangkaian diskusi, BAP DPD RI mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi terkait status lahan yang menjadi pokok permasalahan. Namun, Penrad menekankan bahwa kewenangan BAP DPD RI terbatas pada fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat, bukan sebagai lembaga yang memutuskan sengketa secara hukum. “Forum ini bukanlah pengadilan atau kantor administratif teknis,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat di dalam sengketa lahan masih memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang ada. “Jika ada keberatan dari perusahaan, mereka dapat menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku kepada BP Batam,” ujarnya.

Pentingnya Keterbukaan dalam Penyelesaian Masalah

Di sisi lain, Anggota BAP DPD RI, H. Achmad Azran, menyoroti perlunya keterbukaan antara masyarakat dan perusahaan dalam mencari solusi. Ia mendorong agar kedua belah pihak tidak berjalan sendiri-sendiri. “Kepentingan masing-masing pihak seharusnya dibicarakan secara terbuka agar solusi dapat ditemukan tanpa memperburuk masalah yang ada,” ungkap Azran.

Dia menambahkan bahwa penyesuaian batas antara kawasan perusahaan dan permukiman warga bisa menjadi salah satu opsi yang bisa dibahas. “Jika perusahaan bersedia untuk mundur, itu akan lebih baik untuk semua pihak. Jika tidak, kita harus mencari solusi yang paling tepat,” katanya.

Memastikan Komitmen Terpenuhi

Azran juga menekankan bahwa hasil dari RDPU tidak secara otomatis menyelesaikan semua masalah. Masih diperlukan komunikasi berkelanjutan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan untuk memastikan setiap komitmen dapat diimplementasikan. “Masyarakat masih bisa melanjutkan pengaduan jika ada janji-janji yang tidak dipenuhi,” tegasnya.

Monitoring dan Evaluasi Berkala

BAP DPD RI berkomitmen untuk memantau perkembangan penyelesaian sengketa lahan ini secara berkala. Evaluasi juga akan dilakukan melalui perwakilan senator DPD RI di Kepulauan Riau. Penrad dan Azran berharap agar komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan tetap terjalin dengan baik, sehingga masalah yang telah dibahas di RDPU tidak berkembang menjadi konflik lebih lanjut di lapangan.

Rangkaian Kunjungan Kerja BAP DPD RI

Kunjungan kerja BAP DPD RI di Kepulauan Riau berlangsung dari 16 hingga 18 September 2026. Selain menindaklanjuti pengaduan masyarakat, kegiatan ini juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di daerah. Dalam konteks ini, penanganan sengketa lahan Batu Merah menjadi salah satu fokus utama agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan yang mereka harapkan.

Related Articles

Back to top button