ATR/BPN Tetap Lanjutkan Pelayanan Usai Digeledah KPK untuk Masyarakat
Jakarta – Meski delapan individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan tanpa gangguan. Ini menunjukkan komitmen ATR/BPN untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik meski dalam situasi yang penuh tantangan.
Komitmen ATR/BPN di Tengah Proses Hukum
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan dengan tegas bahwa seluruh pegawai di kementeriannya akan tetap melanjutkan tugas mereka seperti biasa, meskipun KPK sedang melakukan proses hukum terkait kasus ini. Hal ini diungkapkan Nusron dalam sebuah pernyataan resmi yang menunjukkan bahwa pelayanan publik adalah prioritas utama kementerian.
Nusron menekankan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan kesiapan kementeriannya untuk mendukung penyidikan yang dilakukan oleh KPK. “Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum. Kami siap mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan pada media.
Pentingnya Pelayanan Publik
Dalam situasi yang tidak menentu ini, Nusron juga menekankan pentingnya menjaga fokus pada pelayanan masyarakat. Ia meminta kepada seluruh jajaran kementerian untuk tidak terpengaruh oleh kasus yang sedang berlangsung agar pelayanan publik tetap optimal. “Pelayanan tetap berjalan. Proses pergantian hak dalam waktu 10 hari akan tetap dilaksanakan. Pengumpulan terjadwal juga akan terus berjalan,” tegasnya.
- Proses pergantian hak tetap 10 hari
- Pengumpulan terjadwal tetap berjalan
- Inovasi pelayanan tetap dilanjutkan
- Komitmen untuk tidak mengganggu pelayanan publik
- Pendampingan terhadap proses hukum KPK
Menjaga Inovasi dan Pembenahan
Nusron menambahkan bahwa situasi ini menjadi pengingat bagi kementeriannya untuk terus memperkuat inovasi dan pembenahan dalam pelayanan pertanahan. Bagi Nusron, kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sebelumnya kami sudah berkomitmen untuk melakukan berbagai inovasi dan perubahan dalam pelayanan. Kami akan terus melanjutkan agenda tersebut meskipun ada proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa ATR/BPN tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah internal, tetapi juga bertekad untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan yang berkualitas.
Penanganan Kasus oleh KPK
Dalam hal penanganan kasus, Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada KPK. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Insya Allah, tidak akan ada gangguan pada pelayanan kami,” ujarnya. Keputusan ini mencerminkan komitmen ATR/BPN untuk mendukung penegakan hukum sambil tetap melayani masyarakat dengan baik.
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK telah mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan delapan tersangka, termasuk pejabat di Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka yang terlibat dalam kasus ini antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Selain itu, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di samping mereka, ada juga mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, politikus dari Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB tersebut.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek yang dimulai pada Senin (14/9/2026). Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan uang tunai yang totalnya mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Salah satu penyitaan terbesar dilakukan di rumah Arif Sugiyanto, di mana penyidik menemukan sebuah koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.
Barang bukti yang disita terdiri dari:
- Rp31,86 miliar
- US$2.611.500
- Sin$1.974.500
- SAR910
- RM981
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dari beberapa lokasi lain. Dari rumah Rizal Pahlefi, sekitar Rp896 juta berhasil disita. Di lokasi lain, dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Zimamun Ni’am Aulawi, ditemukan uang tunai sebesar Rp8 juta. Sontang Coin Manurung juga teridentifikasi memiliki uang tunai sekitar Rp49,5 juta yang disita oleh KPK.
Komitmen Terhadap Pelayanan Masyarakat
Di tengah proses penyidikan yang terus berlangsung, Kementerian ATR/BPN tetap menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama. Meskipun tantangan hukum yang dihadapi, kementerian berkomitmen untuk memastikan bahwa semua agenda pelayanan pertanahan akan tetap berjalan dengan baik.
Dengan langkah ini, ATR/BPN menunjukkan dedikasi mereka untuk terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kementerian tetap berfungsi dengan baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, meskipun ada gejolak yang terjadi akibat penetapan tersangka, ATR/BPN berusaha untuk menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak akan terpengaruh. Kementerian ini berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang dibutuhkan masyarakat, sehingga harapan untuk mendapatkan pelayanan pertanahan yang berkualitas tetap dapat terpenuhi. Ke depan, ATR/BPN akan terus berupaya untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan demi kepentingan masyarakat.




